Menaker Ida Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Tuesday, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada denda jika pengusaha tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan waktu.

“Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, (26/4) malam.

Politikus PKB ini menyampaikan, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M / 6 / HK.04 / IV / 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 pekerja sesuai peraturan-undangan atau H-7 Idul Fitri.

“Perusahaan tidak membayar THR sanksinya berupa teguran tertulis, sertifikat kegiatan usaha, penghentian seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usaha,” tegas Ida.

Ida juga memberikan kemungkinan pelaku usaha tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Ia bilang ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR Lebaran tahun ini lantaran masih terdampak COVID-19.

Kemenaker memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk melakukan pembayaran THR dengan melaporkan kinerja keuangan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, dengan melakukan dialog antara pelaku usaha dan pekerja.

Meski demikian, Ida pelaku pelaku usaha melaporkan dokumen ketidakmampuan membayar THR paling lambat H-1 lebaran. Artinya meski dapat pelonggaran, pengusaha tetap wajib membayar THR kepada karyawannya.

“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan-undangan,” tegasnya 

See also  Indonesia-Vatikan Berbagi Nilai Perdamaian dan Kemanusiaan

Berita Terkait

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB