Mendagri Sebut Otonomi Daerah Beri Keleluasan Kepala Daerah untuk Bekreasi dan Berinovasi Tingkatkan PAD

Tuesday, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keberadaan otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk berkreasi dan berinovasi, terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD). Dia menyebutkan, dengan sistem desentralisasi pemerintah daerah banyak melahirkan inovasi. Kondisi ini berbeda dibanding dengan sistem sentralisasi. Hal itu diungkapkan Mendagri, saat memberi arahan pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021).

Mendagri mengungkapkan, otonomi daerah perlu terus diberikan kepada daerah untuk memberi ruang inovasi. Peningkatan itu dapat dilakukan dengan mengelola dan menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan PAD. Selain itu, kata Mendagri  dalam upaya meningkatkan PAD dibutuhkan keahlian khusus yang mesti dimiliki kepala daerah terutama di bidang kewirausahaan.

“Silakan rekan-rekan kepala daerah berinovasi, berkreasi, terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar lebih mampu mandiri,” katanya.

Dia menyebutkan, sistem otonomi daerah telah banyak membuat daerah mampu meningkatkan PAD-nya. Padahal, sebelumnya pendapatan daerah tersebut masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. “Bahkan (jumlah) PAD-nya ada yang melebihi dari transfer pusat,” katanya.

Mendagri menjelaskan, dalam konteks kondisi fiskal, Kemendagri membagi pemerintah daerah ke dalam tiga kelompok yakni, tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang kapasitas fiskalnya tinggi, ditandai dengan jumlah PAD-nya besar ketimbang dana transfer pemerintah pusat. Sedangkan bagi kategori sedang, menunjukkan daerah tersebut memiliki porsi kapasitas fiskal yang nyaris seimbang antara dana transfer pemerintah pusat dengan PAD. Namun, bagi daerah berkategori rendah, ditandai capaian PAD-nya tidak lebih dari 10 persen dari jumlah APBD. Artinya, sebanyak 90 persen APBD daerah tersebut bergantung pada pemerintah pusat.

See also  Pembahasan Rancangan Perpres Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Berita Terkait

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi
Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia
Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 23:18 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Program ASN Berintegritas KPK untuk Perkuat Nilai Antikorupsi

Tuesday, 9 June 2026 - 23:05 WIB

Hutama Karya dan Unand Resmikan Pustroib, Perkuat Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia

Monday, 8 June 2026 - 09:20 WIB

Jangan Sampai Anak Lokal Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sunday, 7 June 2026 - 18:16 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Saturday, 6 June 2026 - 20:46 WIB

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Berita Terbaru

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB

Olahraga

AVC Cup Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Hong Kong 3-0

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:19 WIB