Rakyat Berharap Penguatan KPK melalui Putusan MK

Tuesday, 4 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mardani Ali Sera

DAELPOS.com –  Politisi fraksi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan hari ini MK akan membaca putusan konstitusionalitasnya terhadap UU KPK. Beberapa kali presiden menyatakan revisi UU KPK untuk menekankan aspek pencegahan, tapi terlihat gimmick karena kita liat saat ini KPK justru mengalami krisis

Terlihat dari serangkaian periswita yg KPK alami, menghentikan kasus BLBI, pencurian barang bukti emas 1,9 KG, sampai kasus dugaan suap penyidik KPK. Ada krisis integritas disini, banyaknya pegawai yg berhenti maupun mundur juga memperlihatkan ada yang tidak beres di internal KPK

Catatan lain ada pada Pasal 24 Ayat 3 UU KPK yang menyatakan pegawai KPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid yang membuat KPK tidak lagi independen. Imbasnya hari ini tengah ramai isu penyingkiran penyidik senior KPK dengan dalih tidak lolos tes ASN.

Melihat hal tsb, akan sulit mengharapkan KPK benar-benar  bisa bekerja secara efektif serta signifikan dalam memberantas korupsi. Semoga ada panggilan moral kepada Hakim MK untuk melihat konteks hari ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

Keputusan yang kelak dapat mengembalikan UU KPK yang lama sebagai basis dari regulasi KPK. Semoga keputusan tersebut bisa jadi kemenangan kecil dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sudah kita lakukan bersama. Bentuk korupsi kian hari semakin rumit dan kompleks. Kita perlu KPK yang bertaji sebelum ada revisi UU KPK. Jika kondisinya terus seperti ini, sulit Indonesia untuk maju karena korupsi bisa kian merajalela.

See also  Wajah Anies Terpampang di Baliho HUT Nasdem, Sinyal 2024?

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

Gedung Dinas Teknis Bapenda DKI Jakarta / foto ist

Megapolitan

Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman

Saturday, 8 Aug 2026 - 18:28 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono / foto ist

Berita Utama

950 Dapur MBG Disorot, Tak Higienis Siap-Siap Ditutup!

Saturday, 8 Aug 2026 - 18:21 WIB