Oleh: Mardani Ali Sera
DAELPOS.com – Politisi fraksi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan hari ini MK akan membaca putusan konstitusionalitasnya terhadap UU KPK. Beberapa kali presiden menyatakan revisi UU KPK untuk menekankan aspek pencegahan, tapi terlihat gimmick karena kita liat saat ini KPK justru mengalami krisis
Terlihat dari serangkaian periswita yg KPK alami, menghentikan kasus BLBI, pencurian barang bukti emas 1,9 KG, sampai kasus dugaan suap penyidik KPK. Ada krisis integritas disini, banyaknya pegawai yg berhenti maupun mundur juga memperlihatkan ada yang tidak beres di internal KPK
Catatan lain ada pada Pasal 24 Ayat 3 UU KPK yang menyatakan pegawai KPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid yang membuat KPK tidak lagi independen. Imbasnya hari ini tengah ramai isu penyingkiran penyidik senior KPK dengan dalih tidak lolos tes ASN.
Melihat hal tsb, akan sulit mengharapkan KPK benar-benar bisa bekerja secara efektif serta signifikan dalam memberantas korupsi. Semoga ada panggilan moral kepada Hakim MK untuk melihat konteks hari ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan.
Keputusan yang kelak dapat mengembalikan UU KPK yang lama sebagai basis dari regulasi KPK. Semoga keputusan tersebut bisa jadi kemenangan kecil dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sudah kita lakukan bersama. Bentuk korupsi kian hari semakin rumit dan kompleks. Kita perlu KPK yang bertaji sebelum ada revisi UU KPK. Jika kondisinya terus seperti ini, sulit Indonesia untuk maju karena korupsi bisa kian merajalela.