BKN Buka-Bukaan Suara Soal TKW Pegawai KPK

0
3

DAELPOS.com – Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di masyarakat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara terkait apa yang sebenarnya terjadi. TWK tersebut dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataan resminya, Sabtu (8/5) Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyebutkan,  pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan dengan beberapa persyaratan, seperti setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Selain itu, juga tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Selanjutnya, menurut Paryono, berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK  No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK yang bekerja sama dengan BKN.

Paryono menjelaskan bahwa TWK yang dimaksud berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi Calon PNS (CPNS).

Pada CPNS TWK adalah entry level sehingga soal-soal yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman wawasan kebangsaan.

“Sedangkan TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” lanjut Paryono.

Metode yang digunakan dalam TWK, menurut Paryono, adalah Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.

Multi-metode atau penggunaan lebih dari satu alat ukur, dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur, yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB- 68), penilaian rekam jejak dan wawancara.

Sementara, metode Multi-Asesor artinya asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, tapi juga melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan telah bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur TWK seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

“Dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” kata Paryono.

Semua itu,  dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian, serta dalam penentuan hasil penilaian akhir yang dilakukan melalui Assessor Meeting.

Pihaknya menjamin, dengan metode tersebut tidak mungkin ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak, sehingga independensinya tetap terjaga.

Terlebih, dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan pelaksanaan asesmen dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Dalam melakukan asesmen TWK yang diukur mencakup tiga aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme.

“Ketiga aspek yang diukur, merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN,” jelas Paryono.

Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas telah dilaksanakan pada tanggal 9-10 Maret 2021. Dan yang berhalangan dilakukan tes susulan pada 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II). Tes IMB dan Integritas ini dikoordinir oleh Tim dari DisPsiAD.  Sementara tes wawancara dilakukan pada 18 Maret-9 April 2021.

Dari jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen, yakni 1.357 orang yang hadir 1.349 orang, 8 orang tidak bisa hadir karena  3 orang sedang tugas belajar di luar negeri, 1 orang telah pensiun, 2 orang mengundurkan diri, 1 orang diberhentikan sebagai pegawai KPK, dan 1 orang lagi tanpa keterangan.

Hasilnya, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 orang, dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 orang.

Hasil tersebut telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian PAN dan RB yang disaksikan Menteri PAN dan RB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari Kemenpan RB, BKN, LAN dan ANRI. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here