Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Tuesday, 18 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Hal ini terlihat dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167 / Pdt.Sus-Parpol / 2021 / PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait kemacetannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali permintaan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0- 4. “

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol Pemberian oleh Mahkamah Partai yang diberdayakannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan, ”lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 pernyataan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Melawan Propaganda Pasca Kebenaran Politik

Selain itu, Muhajir, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat yang terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang terjadi di negara kita. ”

See also  PKS Ajak Gabung Mantan Pagawai KPK, 1 Visi Berantas Korupsi

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo , dan Aswin Ali Nasution.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Wednesday, 14 January 2026 - 18:12 WIB

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Friday, 9 January 2026 - 09:23 WIB

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Peduli Ekosistem Pesisir, HKI Dukung Penanaman Mangrove di Pulau Payung

Wednesday, 22 Apr 2026 - 09:28 WIB