PKB: Pencapaian Pajak Tergantung Upaya Pemerintah Perluas Basis Pajak

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com KEBERHASILAN pencapaian perpajakan 2022 tergantung seberapa besar upaya pemerintah memperluas basis dasar perpajakan.

“Keberhasilan pencapaian perpajakan 2022 akan tergantung seberapa besar upaya pemerintah memperluas basis dasar perpajakan,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Ratna Juwita Sari, Selasa (25/5/2021).

Menurut Ratna, dengan memperluas basis dasar perpajakan, pencapaian penerimaan tak akan meleset dari target ditetapkan seperti dalam 12 tahun terakhir. Ia menambahkan, FPKB tak terlalu om -yakin dengan rencana pemerintah dalam program reformasi perpajakan 2022 bisa berhasil mengerek pendapatan negara yang selalu meleset dari targetnya selama 12 tahun terakhir.

Rencana pemerintah sendiri di antaranya adalah pelaksanaan tax amnesty jilid II, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang naik hingga 35 persen untuk yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar. Adapun di antara ketiga program itu, hanya tax amnesty yang mengandung prinsip perluasan basis dasar perpajakan. Sementara kenaikan tarif PPN dan PPh bukanlah bagian dari strategi itu.

Selain itu, ungkap Ratna, dengan memperhatikan dinamika pemulihan global akibat Covid-19, pihaknya yakin target PNBP 2022 bisa sebesar 1,8 – 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Berasal dari SD migas dan non migas,” katanya.

See also  Kementerian PUPR Dukung Pembangunan Gedung Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar
Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu
Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 13:14 WIB

Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur

Friday, 30 January 2026 - 09:03 WIB

Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Thursday, 29 January 2026 - 14:24 WIB

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 January 2026 - 14:12 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Wednesday, 28 January 2026 - 12:42 WIB

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal

Berita Terbaru

Nasional

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Friday, 30 Jan 2026 - 20:13 WIB

Nasional

Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang

Friday, 30 Jan 2026 - 20:01 WIB