KLHK Bentuk 10 Pokja, Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Friday, 18 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – KLHK mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya penerbitan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Satuan tersebut dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh bidang yang tergabung dalam 10 Kelompok Kerja (Pokja).

“Jadi perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, yang digelar luring dan daring di Jakarta, Jumat (18/6).

UUCK khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan terus disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staff di seluruh Indonesia. UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.

“Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat,” pesan Menteri Siti kepada seluruh jajarannya.

Seluruh jajaran KLHK diminta harus kokoh dengan UUCK beserta peraturan turunannya. Banyak terjadi misinformasi di ruang publik terkait perubahan yang terjadi melalui UUCK dan inilah yang harus disosialisasikan dengan baik.

“Kita harus bisa merespon dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak. Oleh karena itu, KLHK akan membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja,” terang Menteri Siti.

See also  Pastikan Program Prioritas Presiden Berjalan, Menteri PANRB Tinjau Langsung Cek Kesehatan Gratis

Adapun 10 Kelompok Kerja tersebut yaitu Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran; Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.

“Kerja sosialisasi UUCK ini bukan untuk siapa-siapa. Karena kalau untuk siapa-siapa, itu bisa datang dan pergi. Tapi kalau kita kerjakan bersama dengan niat baik untuk bangsa, maka kerja besar dan penting ini akan abadi untuk kemajuan Indonesia tercinta,” pungkas Menteri Siti.

Tiga Peraturan Pemerintah yang disosialisasikan, yaitu: (1) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (3) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (4) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sedangkan, Peraturan Menteri LHK tersebut yaitu (1) Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor LHK; (2) Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; (3) Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; (4) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun; (5) Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; (6) Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; (7) Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

See also  Mendagri Menfasilitasi Video Conference dengan Topik “Refocusing dan Realokasi APBD TA 2020

Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Eselon I KLHK, Staf Ahli Menteri, Penasehat Senior Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri, jajaran Eselon II dan III lingkup pusat, serta Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi ini juga akan menyasar target audiens eksternal diantaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas yang membidangi Kehutanan Provinsi, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Akademisi/Universitas, LSM/Aktivis/Komunitas, sektor swasta/asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.

Berita Terkait

Menteri Dody Percepat Pemulihan Dua Jembatan Vital di Flores, Dibangun Lebih Tahan Gempa
Hutama Karya Kerahkan Excavator Bantu Pulihkan Akses Pascagempa di NTT
Banjir Melanda Parigi Moutong, Kementerian PU Gerak Cepat Siagakan Peralatan Penanganan
Di Tengah Tragedi Gaza, Anak TK Bandung Galang Donasi
Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng
Kementerian PU Suplai Air Untuk Tangani Kebakaran Lahan di Kalteng dan Malut
Penanganan Dampak El Nino 2026, Kementerian PU Bantu Pemadaman 141 Titik Api Karhutla
Kunjungi Pulau Palue, Menteri Dody Siapkan Solusi Air Bersih dan Pengamanan Pantai

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 17:13 WIB

Menteri Dody Percepat Pemulihan Dua Jembatan Vital di Flores, Dibangun Lebih Tahan Gempa

Friday, 28 August 2026 - 15:08 WIB

Hutama Karya Kerahkan Excavator Bantu Pulihkan Akses Pascagempa di NTT

Friday, 28 August 2026 - 00:56 WIB

Banjir Melanda Parigi Moutong, Kementerian PU Gerak Cepat Siagakan Peralatan Penanganan

Thursday, 27 August 2026 - 17:25 WIB

Di Tengah Tragedi Gaza, Anak TK Bandung Galang Donasi

Wednesday, 26 August 2026 - 09:43 WIB

Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng

Berita Terbaru

Hukum

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Friday, 28 Aug 2026 - 15:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Paparkan Pokok RAPBN 2027 di Banggar DPR

Friday, 28 Aug 2026 - 14:50 WIB