daelpos.com – PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (PT JKC) memperkuat upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol dengan menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
Operasi penegakan hukum (gakkum) tersebut dilakukan bersama Kepolisian melalui Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Bitung, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, serta PT Jasamarga Tollroad Operator (PT JMTO).
Penertiban berlangsung di Ramp 10 Kunciran Junction, Tangerang, Selasa (18/8), mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen PT JKC dalam memastikan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) tetap aman, lancar dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Operasi mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi melebihi batas dimensi maupun muatan yang telah ditetapkan.
Dalam operasi tersebut, kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran ODOL diarahkan petugas ke area penimbangan. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap berat muatan, dimensi kendaraan, serta kelengkapan dokumen kendaraan.
Kendaraan yang terbukti melanggar langsung diberikan tindakan tilang oleh petugas PJR.
Hasilnya, sebanyak 46 kendaraan angkutan barang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 34 kendaraan dinyatakan tertib dan tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
Sementara itu, sebanyak 12 kendaraan dikenakan tilang. Rinciannya, 11 kendaraan terbukti mengangkut muatan melebihi batas Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) atau overload, sedangkan satu kendaraan ditindak karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
Menariknya, dalam operasi kali ini petugas tidak menemukan kendaraan yang melanggar dimensi atau over dimension.
PT JKC menilai penertiban kendaraan ODOL penting dilakukan secara berkelanjutan. Selain membahayakan pengemudi dan kendaraan yang bersangkutan, keberadaan kendaraan ODOL juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan fatal yang melibatkan pengguna jalan lainnya.
Tak hanya itu, kendaraan dengan muatan berlebih juga dapat mempercepat kerusakan konstruksi jalan tol.
Karena itu, PT JKC mendorong meningkatnya kesadaran para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan kendaraan.
“Melalui kolaborasi lintas sektor ini, kami berharap kesadaran pengguna jalan, khususnya pengusaha angkutan dan pengemudi, terhadap bahaya kendaraan ODOL semakin meningkat,” demikian keterangan manajemen PT JKC.
Ke depan, PT JKC menargetkan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran terbebas dari kendaraan ODOL, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dapat semakin terjamin.
Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan layanan Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, pengguna jalan dapat menghubungi One Call Center Jasa Marga 24 Jam di 133.
Informasi juga tersedia melalui akun Instagram resmi PT JKC @jkc.official serta aplikasi Travoy yang dapat diunduh pada perangkat iOS dan Android.








