DAELPOS.com – Maluku Utara sebagai kota jasa dan perdagangan sudah saatnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik retribusi dan pajak daerah melakukan transformasi digital.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif di sela-sela kunjungan kerja di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (23/6).
Menurut Nurlaela, potensi PAD Kota Ternate selama ini masih dikelola secara manual, padahal dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, Kota Ternate termasuk kota modern dan maju dari aspek teknologi informasi atau digital.
“Pemkot tidak perlu mengeluarkan biaya atau alokasi anggaran untuk pengadaan perangkat digital. Pemkot hanya menjalin kemitraan dengan perbankan swasta yang punya alat dan sistem yang sangat mendukung,” ujarnya.
Nurlaela menyebutkan, di kota-kota modern sudah mulai menerapkan hal tersebut dan sangat efektif dari aspek transparansi menghindari kebocoran dan penyimpangan.
“Memang untuk membandingkan Kota Ternate dengan DKI Jakarta sangat jauh berbeda. Namun terpenting adalah pemerintah daerah sebagai eksekutor mau menerapkan sistem digital dalam pengelolaan pendapatan daerah dan membuka diri menjalin kemitraan dengan perbankan swasta,” jelasnya.
Sehingga, sambung Nurlaela, pemerintah daerah siap mendukung sistem digital sebagai bentuk transparasi pendapatan daerah.
“Jadi memperbarui data pendapatan daerah dapat dilakukan sesuai waktu saat ini, rapih, serta meminimalisasi kebocoran,” terangnya.
Sekretaris DPW NasDem Maluku Utara itu juga menegaskan bahwa gagasan digitalisasi pendapatan daerah itu harus segera direalisasi karena Kota Ternate hanya mengandalkan jasa dan perdagangan untuk PAD.
“Terlebih kondisi Ternate di tengah pandemi Covid-19, alokasi anggaran mengalami refocusing yaitu ketergantungan terhadap dana transfer atau APBN sangat besar. Salah satu cara pemkot ya harus tegas, konsisten, dan kreatif dalam memaksimalkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Legislator NasDem Kota Ternate itu menegaskan bahwa sudah saatnya transformasi digital dilakukan sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
“Ini semua agar sumber dan objek pendapatan terkelola secara profesional dan tercapai target yang ditetapkan. Saya punya keyakinan jika pemerintahan tulus dan berani melakukan ini dalam program 100 hari dan konsisten serta berkelanjutan, maka sumber pendapatan daerah bisa dioptimalisasi dan maksimal mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ternate,” tutup Nurlaela.