DAELPOS.com – Sejumlah pihak menolak usulan Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Rosaline Irene Rumaseuw yang meminta pemerintah membuat rumah sakit Covid-19 khusus untuk pejabat negara. Salah satu yang menolak proposal tersebut adalah Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.
Kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/7), Wibi mengatakan, dalam disebut UUD 1945 dengan tegas dan jelas setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jangan khianati UUD 1945. Pasal 28 H Ayat 1 dan 2 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Wibi menyebutkan, para pejabat harus rela berkorban demi rakyatnya, bukan malah mengorbankan rakyat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa hanya sesuatu yang abadi, namun titipan yang sementara saja.
“Jangan mentang mentang pejabat terus maunya dapat ‘karpet merah’,” kata dia.
Legislator muda NasDem itu berharap seluruh pejabat negara, kader-kader partai politik bisa bergotong royong membantu masyarakat yang membutuhkan, dan mendukung kerja-kerja pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Gotong-royong agar ringan. membantu sesama adalah perbuatan mulia,” pungkasnya.