15 Tahun Jadi Buron, Pembobol Bank Mandiri Ini Ditangkap Saat Isolasi Covid-19

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Buron selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja akhirnya ditangkap. Kejaksaan Agung meringkus terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta senilai Rp120 miliar itu. Terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakarta Pusat ini, ditangkap di rumah sakit dalam perawatan infeksi virus Corona (Covid-19).

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (13/7/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan tertangkapnya sang buron. Penangkapan Yosef melibatkan pihak kepolisian, yang memang memburu sang buron karena terlibat kasus penipuan. Dalam kasus itu, dua tersangka lainnya telah ditangkap. “Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergitas tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 13.50 WIB.”

Saat penangkapan Yosef tengah berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19. Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron 15 tahun itu dinyatakan negatif, Selasa (13/7/2021). Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir, Selasa ini, Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19, kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai Suripto, pada 26 Juli 2004, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk Yosef Tjahjadjaja. Hakim menyatakan terpidana ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang merugikan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, mencapai Rp120 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairul Anwar, yang menuntut 17 tahun penjara. Hakim juga menghukum Yosef untuk membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara, selain wajib membayar uang pengganti kerugian Rp6,4 miliar subsider 1 tahun.

See also  Korlantas Polri Kolaborasi Dengan Google Maps, Lancarkan Arus Mudik

Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas, yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso, dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini berawal saat Yosef mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan meminta imbalan atas penempatan dana tersebut. Dana tersebut akan dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan yang semula ditujukan membangun rumah sakit jantung, namun belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Deposito Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu kemudian dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Charto Sunardi.

Dalam perkara ini, Charto Sunardi telah divonis 15 tahun penjara. Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku Direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso. Atas bantuan pengucuran kredit itu, Yosef mendapat imbalan Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas sebesar 7,5 persen dari jumlah yang dikucurkan. Namun ternyata pencairan kredit tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Jamsostek mengakui tidak pernah menjaminkan deposito tersebut sebagai agunan kredit. (*)

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Megapolitan

Dukcapil Pastikan Data Pulau Sabira Tetap Akurat

Friday, 8 May 2026 - 16:35 WIB