daelpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan atau media placement pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.
Empat tersangka tersebut yakni Widi Hartoto (WH), selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan praktik rasuah tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/8/2026).
Menurut Achmad, kerugian tersebut muncul dari selisih pembayaran jasa media placement yang dilakukan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang kemudian dilakukan enam agensi tersebut kepada media.
Yuddy Belum Ditahan
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka.
Namun, Yuddy belum menjalani penahanan pada hari ini. Achmad menjelaskan, Yuddy masih dalam kondisi sakit sehingga belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan belum hadir karena kondisi kesehatan dan dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter,” jelasnya.
KPK akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Yuddy setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Sementara itu, empat tersangka yang telah ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut dijeratkan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa media placement Bank BJB masih terus berjalan, termasuk mendalami peran para pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.








