Dewan Pengawas Putuskan Pegawai KPK Langgar Kode Etik

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK melalui Majelis Sidang Etik memutuskan kedua terperiksa insan KPK Sdr. Mochamad Praswad Nugraha dan Sdr. Muhammad Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan dihadiri majelis sidang Harjono sebagai ketua dan dua anggota majelis yaitu Albertina Ho dan Syamsudin Haris. Sedangkan para terperiksa hadir secara virtual sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Majelis Sidang memutuskan bahwa perbuatan keduanya termasuk pelanggaran sedang dan ringan. Sdr Mochamad Praswad Nugraha diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan, sedangkan Muhammad Nor Prayoga diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan.

Dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran ini, Dewas telah mendengarkan keterangan dari total 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari 4 (empat) orang kalangan internal KPK dan 1 (satu) orang kalangan eksternal KPK, 1 (satu) orang saksi meringankan, dan 2 (dua) orang ahli.

Melalui persidangan ini, Dewas telah menegakkan aturan untuk menjaga muruah dan citra lembaga dengan memastikan bahwa seluruh insan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai kode etik yang berlaku di lembaga ini.

KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan putusan etik ini sebagai pembelajaran bersama. Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi di KPK, tidak cukup hanya taat azas, prosedur, dan aturan hukumnya. Namun insan KPK juga dituntut untuk tetap mengedepankan cara-cara yang etis dalam pelaksanaan tugasnya.

See also  Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru