KemenkopUKM Dukung Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui Pembaruan Anggaran Dasar

Sunday, 18 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan lahirnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, harus betul-betul memberikan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dari yang semulanya 20 orang menjadi 9 orang.

“Kita ingin sebuah koperasi hadir dengan sebuah kesan kemoderenan, dan itu direfleksikan pintu masuknya dari anggaran dasar atau akte pendirian. Anggaran Dasar hanya dianggap sebagai “Kitab Suci” bagi Koperasi, jarang dibuka, dan hanya dibuka saat RAT”, kata Deputi Zabadi dalam rangkaian Webinar Series Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 dengan tema “Pembaruan Anggaran Dasar dalam Mendukung Kemudahan Pendirian Koperasi”.

Deputi Zabadi juga menekankan bahwa penyederhanaan akta pendirian koperasi tidak hanya sekedar tampil beda dari sebelumnya dengan pertimbangan efisiensi, namun juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. 

Terlebih lagi, lanjut Deputi Zabadi, dalam menghadapi perkembangan koperasi yang dinamis, ada spin off, split off, amalgamasi, dan holding company maka perlu diakomodir apabila terjadi perubahan anggaran dasar  koperasi, sehingga koperasi terlihat adaptif, tidak terkesan jadul dan lebih modern.

“Perubahan pertama harus terlihat dari anggaran dasar, yang menunjukkan adanya pesan bahwa koperasi dinamis, adaptif, hal ini berguna untuk kalangan mileneal agar tidak lagi merasa malu untuk bergabung atau mengembangkan usahanya melalui koperasi,” tutup Deputi Zabadi.

Diwaktu yang sama Asisten Deputi Pengembangan SDM Nasrun mengatakan, Deputi Bidang Perkoperasian telah melakukan terobosan dengan melakukan penyederhanaan anggaran dasar bersama-sama dengan Ikatan Notaris Indonesia yang semula yang beredar di Notaris/Masyarakat, template anggaran dasar yang semula lebih kurang 50 halaman setelah dilakukan penyederhanaan menjadi kurang dari 17 halaman, tanpa meninggalkan substansi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.

See also  Berbagi Sesama, Komunitas Trail Pertamina RU IV Gelar Baksos di Kampung KB

“Perlu digaris bawahi bahwa template anggaran dasar tersebut hanya sebagai panduan dan contoh standar dan bukan pedoman, untuk dijadikan referensi para pelaku terkait dalam pembuatan akta anggaran dasar pendirian koperasi,” tegas Asdep Nasrun.

Sementara itu, Direktur Perdata Santun M. Siregar menyampaikan bahwa, sesuai dengan PP 24 tahun 2018 pengesahan koperasi yang tadinya di Kemenkop dan UKM beralih ke Ditjen Administrasi Hukum dan HAM, Kemenhum & HAM. 

Selanjutnya lanjut Santun, karena ini Amanah kami melakukan migrasi dan integrasi data perkoperasian tidak hanya dari Kemenkop dan UKM tapi juga dari Dinas di daerah, dan ini tidak serta merta selesai, membutuhkan proses yang berkelanjutan.

“Yang terpenting walaupun pengesahan koperasi ada di Kemenhum & HAM tapi pembinaan secara teknis masih harus tetap berada di Kemenkop dan UKM, itu sangat penting. Jangan sampai karena pengesahannya di Kemenhum & HAM maka pembinaannya menjadi tanggung jawab Kemenhum & HAM,” ujar Santun.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus PP-INI Taufik menambahkan, pihaknya diajak terlibat dalam pendirian koperasi berdasarkan Kepmenkop dan UKM 98 tahun 2004, selain itu pihaknya juga terlibat penyederhanaan template anggaran dasar, tentu dengan tetap mengakomodir amanat UU 25 tahun 1992 yang mengatur minimal ketentuan anggaran dasar. 

“Penyederhanaan ini diharapkan akan lebih mudah bagi notaris untuk menjelaskan kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi”, jelas Taufik.

Taufik menyerukan agar notaris tidak hanya mengesahkan akta tapi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi sesuai kewenangannya memberikan penyuluhan hukum, notaris harus ikut terlibat sejak rapat pembentukan koperasi sesuai Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2018.

“Kenapa notaris harus hadir? karena rapat pembentukan menyiapkan anggaran dasar, bukan serta merta datang ke notaris, copy paste kemudian tanda tangan, anggaran dasar bukan notaris yang merancang sendiri, namun disiapkan oleh para pendiri, dan notaris dapat terlibat sejak awal”, tegas Taufik.

See also  Mentan Syahrul Paparkan Program Kerja Untuk Kedaulatan Pangan

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Cepi Sukur Laksana, juga meyakini bahwa penyederhanaan anggaran dasar harus tetap mengacu pada ketentuan anggaran dasar.

“Dalam penyederhanaan anggaran dasar, kita harus mengacu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992 dan Permenkop dan UKM Nomor 9 tahun 2018,” pungkas Cepi.

Berita Terkait

Pdt. Penrad Siagian Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Tapanuli Selatan
2. Penrad dan Kajari Sepakat: Netralitas Pilkada dan Konflik Lahan Perlu Penyelesaian Tegas
PT Jasamarga Bali Tol Pertahankan Penghargaan “Gold” pada BUMN CSR Award 2024 Provinsi Bali
Jalin Komunikasi dan Sinergi, Pemberitaan dan Media DPD RI Sambangi Media di Banten
Senator Mirah Kawal Aspirasi Ulama NTB Terkait Kantor MUI Provinsi NTB
Bantuan Listrik Gratis, Terangi Hidup Nelayan Ikan Banta di Kalimantan Tengah
Komite I DPD RI Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah
Teh Aanya: Banjir Bandang Sukabumi dan Cianjur Selatan Perlu Tindakan Cepat dan Evaluasi Tata Ruang

Berita Terkait

Sunday, 22 December 2024 - 17:41 WIB

Pdt. Penrad Siagian Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Tapanuli Selatan

Thursday, 19 December 2024 - 16:04 WIB

2. Penrad dan Kajari Sepakat: Netralitas Pilkada dan Konflik Lahan Perlu Penyelesaian Tegas

Thursday, 19 December 2024 - 14:59 WIB

PT Jasamarga Bali Tol Pertahankan Penghargaan “Gold” pada BUMN CSR Award 2024 Provinsi Bali

Wednesday, 18 December 2024 - 17:18 WIB

Jalin Komunikasi dan Sinergi, Pemberitaan dan Media DPD RI Sambangi Media di Banten

Monday, 16 December 2024 - 17:02 WIB

Senator Mirah Kawal Aspirasi Ulama NTB Terkait Kantor MUI Provinsi NTB

Berita Terbaru

Berita Terbaru

H+2 Natal, Hutama Karya Catat Sebanyak 128.803 Kendaraan Lintasi JTTS

Saturday, 28 Dec 2024 - 17:26 WIB

Ekonomi - Bisnis

Jelang Implementasi B40 di 2025, Wamen ESDM Pantau Kesiapan Kilang Pertamina

Saturday, 28 Dec 2024 - 17:18 WIB