Soal PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Terbitkan 3 Instruksi Sekaligus

Monday, 26 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agutus 2021. Perpanjangan ini dikuatkan dengan dikeluarkannya sekaligus 3 (tiga) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Ketiga Inmendagri itu, yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Kami sudah menerbitkan Inmendagri, ada 3, Nomor 24, 25 dan 26, substansinya dibuat oleh tim bersama mulai dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Bapak Menkes, dan Kasatgas Covid,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, Senin (26/7/2021).

Mendagri menambahkan, untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan pada 7 Provinsi dan 95 Kabupaten/Kota Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota Level 3, dengan rincian sebagai berikut: Provinsi DKI Jakarta terdiri atas 5 Kab/Kota berada level 4; Provinsi Banten, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Barat, terdiri atas 16 Kab/Kota level 4 dan 11 Kab/Kota level 3; Provinsi Jawa Tengah, terdiri atas 26 Kab/Kota level 4 dan 9 Kab/Kota level 3; Provinsi D.I. Yogyakarta, terdiri atas 5 Kab/Kota level 4; Provinsi Jawa Timur, terdiri atas 31 Kab/Kota level 4 dan 7 Kab/Kota level 3; Provinsi Bali, terdiri atas 6 Kab/Kota level 4 dan 3 Kab/Kota level 3.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, PPKM ini diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus, sehingga pertama kita menerbitkan Inmendagri Nomor 24, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, ini meliputi ada 95 yang masuk dalam total level 4 kabupaten/kota, dan kemudian ada 33 yang masuk dalam level 3,” bebernya.

See also  ASOEN-34: Momentum Negara ASEAN Bahu Membahu Perjuangkan Lingkungan Bersih dan Hijau Bagi ASEAN dan Dunia

Sementara itu, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dilakukan pada 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Level 4. Mendagri mengatakan, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk merespons dan memitigasi peningkatan kasus di luar Jawa dan Bali.

.“Inmendagri Nomor 25 khusus untuk luar Jawa dan Bali ini ada diatur mengenai level 4, khusus level 4 ini meliputi 45 kabupaten/kota, ini berlaku juga sampai tanggal 2 Agustus, substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali,” ujarnya.

Sedangkan, bagi daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam kategori Level 4 dan level 3, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid- 19 dengan memperhatikan cakupan wilayah, dalam hal ini Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.

“Kemudian di level 3 untuk luar Jawa-Bali, kita keluarkan Inmendagri Nomor 26, berlaku sampai dengan 2 Agustus. Secara total, kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam level 3 ini sebanyak 276 kabupaten/kota, sementara untuk yang masuk level 2 itu ada 64 kabupaten/kota” terang Mendagri.

Mendagri berharap, dikeluarkannya tiga instruksi tersebut dapat segera ditindaklanjuti kepala daerah dengan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda, dan dengan mengeluarkan produk kebijakan, baik itu surat edaran, instruksi gubernur/bupati/walikota.

“Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Inmendagri yang berlaku secara nasional,” tandasnya.

Berita Terkait

Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan
Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih
Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Tahap Akhir Wujudkan Konektivitas Penuh di Provinsi Aceh, Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli–Banda Aceh

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Friday, 18 September 2026 - 10:47 WIB

Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Wednesday, 16 September 2026 - 17:18 WIB

Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara

Tuesday, 15 September 2026 - 19:38 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa

Berita Terbaru