Vaksinasi Jadi Syarat Kegiatan Warga di Jakarta

DAELPOS.com – Vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan administrasi bagi yang ingin melakukan berbagai aktivitas di wilayah DKI Jakarta. 

Kebijakan tersebut demi menjaga keselamatan warga Ibu Kota dari Covid-19.

“Juga upaya mendata warga yang belum tervaksin agar bisa memperoleh vaksinasi,” terangnya.

Kebijakan ini menyebabkan warga dapat terkena sanksi administratif.

Seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan sampai dengan sanksi sesuai ketentuan umum Undang-Undang tentang wabah penyakit menular, sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 pasal 13 A dan pasal 13B.

“Hal ini mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis dan didukung dengan fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19,” pungkasnya.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

BOR RS Covid-19 di DKI Turun 62 Persen

Read Next

Polri Tangani 34 Kasus Penimbun Obat dan Modifikasi Tabung APAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *