DAELPOS.com – Isu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mundur menjadi 2027 masih ramai menjadi perbincangan di media sosial. Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat tidak termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dasco memastikan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membantah isu tersebut dan menyebut pemunduran jadwal tidak mungkin terjadi.
“Pemerintah maupun KPU sudah sama-sama membantah bahwa apa yang kemudian berkembang di media massa itu Pemilu yang kemudian diundur 2027, itu kan tidak mungkin karena aturannya tidak mengatur soal itu,” kata Dasco kepada awak media di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, KPU dan pemerintah tengah fokus persiapan Pemilu sesuai tahapan yang telah disepakati yakni 2024. “Kita fokus saja pada persiapan-persiapan tahapan-tahapan yang mungkin akan segera disampaikan KPU. Kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun. Ini kan kalau yang membuat dinamika-dinamika tidak perlu itu bisa membuat imun turun,” imbuh Dasco.
Diketahui, Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Adapun Pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.
Pada lain kesempatan, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menjelaskan, terkait isu Pemilu 2024 akan diundur menjadi 2027 iitu diambil dari kutipan sebuah berita pada Juni 2020 saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
“Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024,” kata Raka Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
KPU menyatakan, penyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. “Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” ungkap Raka Sandi.