PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku Dijakarta di 3 Ruas

Wednesday, 25 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi/Net

Foto Ilustrasi/Net

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta menyusul diperpanjangnya aturan PPKM Level 3 Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun, kali ini sistim ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, dari sebelumnya delapan ruas jalan di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta berubah dari delapan menjadi tiga ruas jalan saja. Tetap diberlakukannya sistem ganjil genap ini menyusul perpanjangan aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali 24 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

“Delapan ruas jalan menjadi tiga ruas jalan yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Mulai berlaku 26 hingga 30 Agustus 2021,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Sambodo menuturkan, kendaraan yang boleh maupun tidak diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap masih sama seperti kebijakan sebelumnya.

“Kendaraan masih sama sepeda motor, pelat kuning, pelat merah TNI-Polri, darurat, dan sebagainya yang dapat melintas. Selebihnya tidak diperbolehkan,” tuturnya. Sambodo menambahkan aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Dengan adanya kebijakan ini Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta masyarakat ungtuk tetap tidak melakuka olahraga atau bersepeda di ketiga jalan yang dikenakan kebjakan ganjil genap. “Tetap untuk bersepeda tidak diperkenankan,” ucapnya.

See also  Dukcapil Proaktif, Ganti 100 Ribu Lebih KK Korban Banjir Kalsel dan Gempa Sulbar

Berita Terkait

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:00 WIB

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Monday, 7 July 2025 - 21:20 WIB

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Banjir Jakarta: Dari Darurat ke Strategi Jangka Panjang

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:49 WIB