PPKM Level 3, Mal dan Restoran Didepok Kembali Dibuka

Wednesday, 25 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi/Net

foto Ilustrasi/Net

DAELPOS.com – Pemkot Depok sudah mulai menerapkan PPKM Level 3 Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, mal dan restoran saat ini sudah dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

“Usaha-usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level 4 kemarin, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat,” kata Idris dalam keterangannya seperti dilihat detikcom di situs resmi Pemkot Depok, Senin (23/8/2021).

“Termasuk sejumlah mal di Depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes,” sambungnya.

Dengan menurunnya status PPKM dari level 4 ke level 3, kegiatan ekonomi di Kota Depok sudah mulai bisa berjalan. Namun Idris mengingatkan agar prokes ketat betul-betul diterapkan agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.

Idris sendiri pada Sabtu (21//8) lalu sudah mengecek langsung penerapan prokes di restoran di kawasan Margonda Raya. Dia mengaku ingin memastikan penerapan prokes dilaksanakan dengan baik oleh para pelaku usaha.

“Restoran ini sudah memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus,” tuturnya.

Idris juga mengatakan saat ini ruang instalasi gawat darurat (IGD) di Kota Depok sudah kosong dari pasien COVID-19. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan COVID-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan.

“Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Lienda Ratnanurdianny juga menyampaikan hal senada. Restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya bolehtake away. Namun, saat ini dengan penurunan status menjadi Level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.

See also  KPU Hadiri Sidang Pendahuluan PHP 2020 Kab Yalimo

Berita Terkait

Kementerian PU Selesaikan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk 10.300 Sambungan Rumah
Nasir Djamil dan Azhari Cage Pulangkan Warga Tamiang yang Meninggal di Malaysia
Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN
Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah
Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau
Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi
Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan
JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

Friday, 14 February 2025 - 19:42 WIB

Kementerian PU Selesaikan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk 10.300 Sambungan Rumah

Friday, 14 February 2025 - 09:49 WIB

Nasir Djamil dan Azhari Cage Pulangkan Warga Tamiang yang Meninggal di Malaysia

Monday, 10 February 2025 - 16:44 WIB

Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN

Friday, 7 February 2025 - 06:53 WIB

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

Tuesday, 4 February 2025 - 07:47 WIB

Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau

Berita Terbaru

Epson Media Gathering bersama media di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/2/2025). / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Epson Optimis Capai Perumbuhan 13 Persen di Tahun 2025

Saturday, 22 Feb 2025 - 07:30 WIB

Olahraga

Pertamina Enduro Dipastikan ke Final Four, Usai Tundukkan Popsivo

Saturday, 22 Feb 2025 - 02:18 WIB

Nasional

Mendes Yandri Laporkan Kades yang Salahgunakan Dana Desa

Saturday, 22 Feb 2025 - 02:03 WIB