Tanggapi Laporan SDR, KPK Akan Dalami Lagi Kasus Dugaan Gratifikasi di Lampung Selatan

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan pelajari kembali putusan majelis hakim dalam perkara dugaan gratifikasi mantan kepala dinas PUPR Kabupaten lampung Selatan Syaroni dkk. “Perkara dengan terdakwa Syaroni DKK saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ali. Pihaknya akan kembali mempelajari kasus ini apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Ali menambahkan, perlu kami sampaikan sebagai pemahaman bersama bahwa fakta sidang tidak kemudian serta merta menjadi fakta hukum. Fakta hukum manakala ada keterkaitan antara satu alat bukti dengan alat bukti lain sehingga bisa jadi. “ Misalnya keterangan saksi jika tidak berkaitan dengan alat bukti lain tidak dapat dikatakan sebagai fakta hukum yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali.

Pekan lalu, Direktur Kajian Studi Demokrasi Rakyat Didik Triyana Hadi menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah. Menurut Didik, dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

Didik mengatakan dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp 950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni.

See also  Presiden Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN, Karya Anak Bangsa Indonesia

“Bahwa fakta persidangan tersebut merupakan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. KPK mesti segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif,” tandas Didik. *

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

foto ist

Nasional

MPR Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar 2026

Thursday, 14 May 2026 - 16:41 WIB