Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Dapat Berasal dari Kepala Daerah, DPRD, Perangkat Daerah, ASN, dan Masyarakat

Friday, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Inovasi di daerah membutuhkan dukungan maksimal dari berbagai pihak, tak terkecuali dari inisiator inovasi. Dukungan tersebut penting lantaran diyakini dapat menunjang capaian jumlah dan kualitas inovasi yang dihasilkan suatu daerah. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bentuk dukungan inovasi daerah dapat berupa usulan maupun ide kreatif dari berbagai pihak. Di antaranya, dari kepala daerah, organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, ASN, serta anggota masyarakat.

“Berdasarkan regulasi tersebut, inisiatif inovasi dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang memuat bentuk, rancang bangun dan pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba, dan anggaran jika diperlukan,” ujar Fatoni yang menjadi narasumber acara Sosialisasi dan Tata Cara Penginputan Indeks Inovasi Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2021, Kamis, 2 September 2021.

Fatoni menambahkan, setiap inovasi yang diusulkan inisiator memiliki ketentuan masing-masing. Inisiasi yang disampaikan kepala daerah, misalnya, dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk kepala daerah. Namun, kepala daerah perlu melengkapinya dengan proposal inovasi daerah. Selain itu, proposal tersebut dibahas oleh tim independen yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, pakar, serta praktisi.

“Dalam pembahasannya, tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk inisiasi yang berasal dari anggota DPRD juga dituangkan dalam proposal. Namun, proposal tersebut dibahas dan ditetapkan kelayakannya dalam rapat paripurna DPRD. Setelahnya, proposal disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan.

Sedangkan inisiasi inovasi dari ASN, tahapannya dengan menyampaikan kepada kepala perangkat daerah yang menjadi atasannya dengan melampirkan proposal inovasi untuk mendapatkan izin tertulis. Kemudian proposal tersebut disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. “Hasil evaluasi kemudian disampaikan kepada kepala daerah oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan,” ungkap Fatoni.

See also  Teknologi Sulap Lahan Rawa di Kalsel Jadi Sumber Pangan

Di sisi lain, Fatoni melanjutkan, untuk inisiatif dari perangkat daerah, disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. Setelah itu, kemudian inisiatif inovasi dilaporkan kepada kepala daerah. Sementara itu, pada tahapan untuk inisiatif yang berasal dari anggota masyarakat, imbuh Fatoni, langkahnya berupa pelaporan dengan bentuk proposal kepada ketua DPRD/kepala daerah. Dari proposal tersebut, kemudian diteruskan kepada kepala daerah untuk dievaluasi perangkat daerah yang membidangi kelitbangan.
“Siapa saja dapat menginisiasi inovasi daerah baik terkait pelayanan publik, tata kelola pemerintahan atau inovasi lainnya,” pungkas Fatoni.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru