Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Dapat Berasal dari Kepala Daerah, DPRD, Perangkat Daerah, ASN, dan Masyarakat

Friday, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Inovasi di daerah membutuhkan dukungan maksimal dari berbagai pihak, tak terkecuali dari inisiator inovasi. Dukungan tersebut penting lantaran diyakini dapat menunjang capaian jumlah dan kualitas inovasi yang dihasilkan suatu daerah. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bentuk dukungan inovasi daerah dapat berupa usulan maupun ide kreatif dari berbagai pihak. Di antaranya, dari kepala daerah, organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, ASN, serta anggota masyarakat.

“Berdasarkan regulasi tersebut, inisiatif inovasi dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang memuat bentuk, rancang bangun dan pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba, dan anggaran jika diperlukan,” ujar Fatoni yang menjadi narasumber acara Sosialisasi dan Tata Cara Penginputan Indeks Inovasi Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2021, Kamis, 2 September 2021.

Fatoni menambahkan, setiap inovasi yang diusulkan inisiator memiliki ketentuan masing-masing. Inisiasi yang disampaikan kepala daerah, misalnya, dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk kepala daerah. Namun, kepala daerah perlu melengkapinya dengan proposal inovasi daerah. Selain itu, proposal tersebut dibahas oleh tim independen yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, pakar, serta praktisi.

“Dalam pembahasannya, tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk inisiasi yang berasal dari anggota DPRD juga dituangkan dalam proposal. Namun, proposal tersebut dibahas dan ditetapkan kelayakannya dalam rapat paripurna DPRD. Setelahnya, proposal disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan.

Sedangkan inisiasi inovasi dari ASN, tahapannya dengan menyampaikan kepada kepala perangkat daerah yang menjadi atasannya dengan melampirkan proposal inovasi untuk mendapatkan izin tertulis. Kemudian proposal tersebut disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. “Hasil evaluasi kemudian disampaikan kepada kepala daerah oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan,” ungkap Fatoni.

See also  Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng Sumbangkan Gaji Anggota untuk Atasi Corona

Di sisi lain, Fatoni melanjutkan, untuk inisiatif dari perangkat daerah, disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. Setelah itu, kemudian inisiatif inovasi dilaporkan kepada kepala daerah. Sementara itu, pada tahapan untuk inisiatif yang berasal dari anggota masyarakat, imbuh Fatoni, langkahnya berupa pelaporan dengan bentuk proposal kepada ketua DPRD/kepala daerah. Dari proposal tersebut, kemudian diteruskan kepada kepala daerah untuk dievaluasi perangkat daerah yang membidangi kelitbangan.
“Siapa saja dapat menginisiasi inovasi daerah baik terkait pelayanan publik, tata kelola pemerintahan atau inovasi lainnya,” pungkas Fatoni.

Berita Terkait

Kementerian PU Selesaikan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk 10.300 Sambungan Rumah
Nasir Djamil dan Azhari Cage Pulangkan Warga Tamiang yang Meninggal di Malaysia
Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN
Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah
Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau
Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi
Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan
JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

Friday, 14 February 2025 - 19:42 WIB

Kementerian PU Selesaikan Sistem Pengolahan Air Limbah untuk 10.300 Sambungan Rumah

Friday, 14 February 2025 - 09:49 WIB

Nasir Djamil dan Azhari Cage Pulangkan Warga Tamiang yang Meninggal di Malaysia

Monday, 10 February 2025 - 16:44 WIB

Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN

Friday, 7 February 2025 - 06:53 WIB

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

Tuesday, 4 February 2025 - 07:47 WIB

Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau

Berita Terbaru

Plt. Direktur Utama Haleyora Power, Susiana Mutia (kedua dari kanan) dan Executive Director Wuling Motors Holdings Ltd., Wei Mingfeng (kedua dari kiri) menandatangani Memorandum of Understanding untuk layanan 7 Days Home Charging Device di sela gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (14/2).

Ekonomi - Bisnis

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari!

Saturday, 22 Feb 2025 - 23:14 WIB

Nasional

HPSN 2025: Kolaborasi Pengelolaan Pasar Bebas Sampah

Saturday, 22 Feb 2025 - 23:05 WIB

Epson Media Gathering bersama media di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/2/2025). / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Epson Optimistis Capai Perumbuhan 13 Persen di Tahun 2025

Saturday, 22 Feb 2025 - 07:30 WIB