Pelaksanaan Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 2021 Ditunda

Friday, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pelaksanaan Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (SHPRBZI) yang rencananya dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 12 September 2021, ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Menurut Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kementerian PANRB Akhmad Hasmy penundaan ini terpaksa dilakukan untuk menyesuaikan dinamika terkait dengan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan survei.

“Penyesuaian kebijakan dan mekanisme pelaksanaan survei diharapkan dapat menunjang pelaksanaannya agar tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga kita bisa memperoleh hasil berkualitas seperti yang diharapkan,” ujarnya, Jumat (03/09).

Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas memiliki dua tujuan utama yaitu, memberikan gambaran kualitas pelayanan publik secara umum melalui Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP) untuk setiap Instansi Pemerintah (kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) serta unit kerja zona integritas (ZI) yang diusulkan. Tujuan lainnya adalah memberikan gambaran perilaku anti korupsi secara umum melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada setiap Instansi Pemerintah (kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) serta unit kerja ZI yang diusulkan.

Sementara itu, Tim Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (SHPRBZI) Canggih Hangga Wicaksono menjelaskan bahwa Survei ZI dan RB tahun ini akan dilaksanakan dengan lebih aman dan efisien. “Kerahasiaan data, kecepatan pengambilan dan pengolahan data, serta transparansi hasil survei adalah hal-hal yang ditingkatkan dari survei tahun lalu,” jelasnya.

Ada beberapa upaya yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mewujudkan hal tersebut, diantaranya masking ID resmi Kementerian PANRB untuk Whatsapp dan SMS, adanya Kode OTP untuk memastikan keamanan, validitas, dan kredibilitas pengambilan data survei, dan responden dapat memilih sendiri media pengiriman kuesioner survei. Selain itu, hasil survei akan dipublikasikan melalui aplikasi kepada setiap instansi pemerintah dan masing-masing unit organisasi yang disurvei, serta akan dilakukan validasi online melalui tele-verification untuk memastikan validitas pelaksanaan survei.

See also  MPP SMART Akan Hadir di Kota Salatiga

Lebih lanjut Sub-koordinator Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi ini juga menjelaskan terkait ketentuan responden yang diperlukan dalam pelaksanaan SHPRBZI. Pertama, responden survei adalah masyarakat, pengguna layanan publik, dan/atau stakeholder yang telah selesai menerima pelayanan/koordinasi dari unit kerja. Kedua, responden survei diutamakan adalah pengguna layanan/stakeholder yang baru selesai menerima pelayanan saat survei dilaksanakan (on the spot) atau telah selesai menerima layanan dalam jangka waktu 2 bulan dan maksimal 1 tahun kebelakang.

Terkait jumlah responden, Kementerian PANRB menargetkan sebanyak 100 responden atau sesuai dengan angka sampling hasil perhitungan menggunakan metode Krejcie and Morgan dapat disurvei untuk setiap unit kerja yang mengajukan Zona Integritas dan setiap instansi pemerintah yang dievaluasi reformasi birokrasi.

“Kami berharap jumlah responden yang mengisi survei nantinya dapat memenuhi minimal 30 responden untuk setiap unit kerja yang mengajukan ZI atau instansi pemerintah untuk RB,” imbuh Canggih.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, tertulis bahwa informasi terkait jadwal SHPRBZI akan disampaikan kepada Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain informasi waktu pelaksanaan survei, Kementerian PANRB juga akan melakukan sosialisasi teknis SHPRBZI tahun 2021 kepada TPI masing-masing instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Seluruh instansi pemerintah dan unit kerja juga diharapkan terus memantau perkembangan informasi terbaru melalui sosial media atau laman resmi Kementerian PANRB. Informasi juga dapat dilihat di sosial media unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (@rbkunwas).

Berita Terkait

Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan
Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah
#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#
Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah
Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah
Haji Uma Silaturahmi dengan Pangdam IM, Bahas Situasi Keamanan dan Pembangunan Daerah
H-8 Lebaran, Volume Kendaraan Melonjak di Ruas Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Tuesday, 6 May 2025 - 18:28 WIB

Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan

Tuesday, 6 May 2025 - 08:53 WIB

Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah

Monday, 28 April 2025 - 22:14 WIB

#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#

Sunday, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah

Saturday, 12 April 2025 - 09:19 WIB

Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap

Berita Terbaru