Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS

Friday, 10 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengembangan karier PNS bisa dilakukan melalui penugasan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Menindaklanjuti amanat PP No. 11/2017, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2020 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan, aturan ini dikeluarkan agar nantinya instansi pemerintah dapat melakukan penataan terhadap proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan, baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah.

Hal ini untuk menjamin kesinambungan sistem karier ketika seorang PNS kembali ke instansi asalnya maupun menetap di instansi dimana saat ini statusnya masih dipekerjakan/diperbantukan. “Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi, karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” jelas Aba dalam Forum Group Discussion Koordinasi Penerapan PermenPANRB No. 62/2020, secara virtual, Jumat (10/09).

Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu. PNS yang diberikan Penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan yang akan diduduki. Antara lain memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dibutuhkan oleh organisasi.

See also  Gerakan PKK-Gebrak Masker, Topang Adaptasi Kebiasaan Baru

Terkait mekanisme penugasan, PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan Penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.

Lebih lanjut Aba menjelaskan, PNS yang pada saat PermenPANRB No. 62/2020 diundangkan (30 Desember 2020) sedang melaksanakan Penugasan yang statusnya diperkerjakan atau diperbantukan, tetap dapat menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Namun instansi pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk menetapkan kembali PNS tersebut dalam status Penugasan berdasarkan PermenPANRB No. 62/2020 paling lambat 31 Desember 2021,” imbuhnya

Tidak lupa Aba mengingatkan bahwa ketentuan dalam PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka. “Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan maka dia bisa diberikan label Penugasan,” tandas Aba.

Tata cara penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah akan ditetapkan melalui Peraturan BKN. Sejalan dengan itu, maka Peraturan BKN No. 1/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah pun diharapkan secepatnya melakukan penyesuaian dengan PermenPANRB No. 62/2020 .

“Kami juga sudah membuat buku panduan mekanisme Penugasan PNS, sehingga mempermudah pemahaman kita bersama untuk secepatnya menetapkan status Penugasan bagi PNS di Kementerian/Lembaga ,” pungkas Aba. (*)

Buku Panduan Mekanisme Penugasan PNS
https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/buku/file/6477-buku-panduan-mekanisme-penugasan-pegawai-negeri-sipil

Berita Terkait

Danlantamal lll Bersama Prajurit AL Dan Nelayan Bongkar Pagar Di Laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang
Senator Mirah Tegaskan Pengawasan Barantin terhadap PMK Harus Diperketat
Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG BBB, Tegaskan Komitmen terhadap Keberlanjutan
MenTrans Iftitah : Keberhasilan adalah milik mereka yang mau bekerja keras!
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Gencatan Senjata Titik Awal Kemenangan Rakyat Palestina
Wujudkan Hunian Hemat Energi, Wamen Diana Groundbreaking Pembangunan Purwarupa Rusunawa Rendah Karbon di Tegal
Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Bersama Menteri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 19:15 WIB

Danlantamal lll Bersama Prajurit AL Dan Nelayan Bongkar Pagar Di Laut Pesisir Utara Kabupaten Tangerang

Saturday, 18 January 2025 - 17:36 WIB

Senator Mirah Tegaskan Pengawasan Barantin terhadap PMK Harus Diperketat

Saturday, 18 January 2025 - 12:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG BBB, Tegaskan Komitmen terhadap Keberlanjutan

Friday, 17 January 2025 - 18:56 WIB

MenTrans Iftitah : Keberhasilan adalah milik mereka yang mau bekerja keras!

Friday, 17 January 2025 - 18:43 WIB

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Gencatan Senjata Titik Awal Kemenangan Rakyat Palestina

Berita Terbaru