BKSDA Aceh Lepasliarkan Empat Ekor Burung Elang

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan pelepasliaran 4 (empat) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di Kawasan wisata Bur Telege, Kampung Hakim Balee Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (19/9). Kegiatan ini dilakukan bersama Bupati Aceh Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kepala KPH II-DLHK Provinsi Aceh, Kepala Kampung Hakim Balee Bujang, Pengelola Wisata Bur Telege, Pengelola Kawasan Bur Mulo Forest Park, Ketua Komunitas Pengamat Burung Aceh Birder, Komunitas Anak BMFEC, dan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL)

Burung Elang ini merupakan satwa hasil serahan pada bulan Maret tahun 2021 yang kemudian dititip rawatkan dan direhabilitasi di Lembaga Konservasi Taman Rusa di bawah pengawasan dokter hewan BKSDA Aceh selama kurang lebih 6 bulan. Sebelum dilepasliarkan ke empat ekor elang tersebut telah melalui prosedur pengecekan kesehatan serta telah menjalani proses habituasi dilokasi pelepasliaran.

“Pemilihan kawasan wisata Bur Telege yang terletak di dataran tinggi Gayo dikarenakan kawasan tersebut merupakan habitat yang sesuai bagi elang brontok dari sisi ketersediaan pakan dan keamanan,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto.

Kegiatan pelepasliaran empat ekor Burung elang ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Keempat ekor elang tersebut telah dinyatakan sehat dan layak perilaku satwa untuk dilepasliarkan. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi animal welfare.

See also  Corona Tak Ganjal Petani di Bima Panen Raya Padi dan Jagung

Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Balai KSDA Aceh mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah khususnya Bupati Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Kepala KPH Wilayah II DLHK Provinsi Aceh, Kepala Kampung Hakim Balee Bujang, Perangkat Kampung Hakim Balee Bujang, pengelola kawasan wisata Bur Telege, Lembaga Konservasi Taman Rusa dan para pihak yang telah mendukung proses pelepasliaran keempat ekor burung elang brontok tersebut kehabitat alaminya semoga dapat segera beradaptasi dan berkembang biak.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru