Kemendagri Gelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I di Hotel Best Western Plus Kemayoran. (21/09/2021). Adapun agenda rapat, membahas Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.

Rapat dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat sebagai penerima kuasa dari Gubernur Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Selain itu, diikuti oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, diantaranya hadir perwakilan dari KKP, Pushidros TNI AL, BIG, serta hadir secara daring dari Biro Hukum Kemendagri.

Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan Penegasan Segmen Batas Wilayah ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Hal ini juga selaras peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Sementara, keberadaan pulau terluar pada setiap provinsi sangat mempengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

See also  Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Menteri Dody Tinjau Jalan Tol Fungsional Gending-Kraksaan-Paiton

Safrizal menyampaikan batas pengelolaan laut provinsi ini memiliki fungsi yang sangat strategis. Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.

“Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut,” kata Safrizal dalam arahannya.

Dalam rapat ini, disepakati juga Peta Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/IX/2021 Tanggal 21 September 2021.

Berita Terkait

Jakarta Penuh Warna, Pramono-Rano Ajak Warga Bersatu Agar Aman dan Nyaman
Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara, Bahas Pangan dan MBG
Hutama Karya Rampungkan Pembangunan Pembangkit Listrik Raksasa PLTU Jawa 9&10 (2×1.000 MW) Suralaya di Cilegon Banten, Siap Terangi 15 Juta Rumah Indonesia
Respons Cepat Prabowo: Ambil Langkah Tegas Atasi Kasus Keracunan MBG
Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah
TOT Catrans, Wamen Viva Yoga: Transmigran Adalah Pelopor Pembangunan
Sultan Najamudin: DPD RI Berkewajiban Kawal Ketahanan Pangan
Menteri PANRB: Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Diharapkan Berbasis Digital

Berita Terkait

Monday, 29 September 2025 - 12:31 WIB

Jakarta Penuh Warna, Pramono-Rano Ajak Warga Bersatu Agar Aman dan Nyaman

Monday, 29 September 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara, Bahas Pangan dan MBG

Monday, 29 September 2025 - 10:16 WIB

Hutama Karya Rampungkan Pembangunan Pembangkit Listrik Raksasa PLTU Jawa 9&10 (2×1.000 MW) Suralaya di Cilegon Banten, Siap Terangi 15 Juta Rumah Indonesia

Sunday, 28 September 2025 - 13:50 WIB

Respons Cepat Prabowo: Ambil Langkah Tegas Atasi Kasus Keracunan MBG

Sunday, 28 September 2025 - 00:44 WIB

Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Enam Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sementara, Simak Alternatifnya

Monday, 29 Sep 2025 - 17:49 WIB

Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung / foto ist

Nasional

Kemenag Salurkan Rp1,2 Miliar Beasiswa untuk 47 Mahasiswa Papua

Monday, 29 Sep 2025 - 16:37 WIB