Kemendagri Gelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I di Hotel Best Western Plus Kemayoran. (21/09/2021). Adapun agenda rapat, membahas Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.

Rapat dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat sebagai penerima kuasa dari Gubernur Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Selain itu, diikuti oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, diantaranya hadir perwakilan dari KKP, Pushidros TNI AL, BIG, serta hadir secara daring dari Biro Hukum Kemendagri.

Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan Penegasan Segmen Batas Wilayah ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Hal ini juga selaras peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Sementara, keberadaan pulau terluar pada setiap provinsi sangat mempengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

See also  Mendagri Dorong Solidaritas Antar Warga Tuk Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Safrizal menyampaikan batas pengelolaan laut provinsi ini memiliki fungsi yang sangat strategis. Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.

“Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut,” kata Safrizal dalam arahannya.

Dalam rapat ini, disepakati juga Peta Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/IX/2021 Tanggal 21 September 2021.

Berita Terkait

Tingkatkan Produksi Beras, Menteri PU Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA
PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia
Diminati Ribuan Pendaftar, Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul
Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN
Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang
RI dan Australia Bahas Respons atas Trump Tariff dan Dinamika Ekonomi Global

Peringati Hari Hutan Sedunia, Pertamina Perkuat Program Hutan Lestari untuk NZE 2060
Hari Ini Digelar Uji Emisi di Jakarta

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 11:35 WIB

Tingkatkan Produksi Beras, Menteri PU Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA

Friday, 18 April 2025 - 10:19 WIB

PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia

Thursday, 17 April 2025 - 17:04 WIB

Diminati Ribuan Pendaftar, Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul

Wednesday, 16 April 2025 - 13:16 WIB

Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN

Wednesday, 16 April 2025 - 12:29 WIB

Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang

Berita Terbaru