DAELPOS.com – Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Aturan
penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status
vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah
mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada
proses boarding.
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada
program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif
reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka
pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau
Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15
Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga
dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
KAI
mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan
update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat,
agar proses verifikasi berjalan dengan baik.Sebelumnya, aturan
wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian
tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
“KAI mendukung
kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam
mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan
langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan
keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.
Info
selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat
menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui
telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau
media sosial KAI121. (