DAELPOS.com – Pada 1 November 2021 Waskita Karyamenandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi. Melalui perjanjian ini, Waskita berhasil memperoleh persetujuan penjaminan Pemerintah atas fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp8,07 triliun. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soewardjono, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman pada Jumat (29-10-2021) di Capital Place Building lantai 7, Jakarta Selatan. Penandatanganan juga disaksikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga, dan perwakilan dari Bank Himbara.
Dalam sambutannya, Luky Alfirman menyambut baik penandatanganan perjanjian ini. “Kami ingin mendorong dan memastikan Waskita Karya agar melakukan upaya terbaik dan menjaga Good Corporate Governance (GCG) pada penyelesaian proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ucap ia.
Hal senada disampaikan Hendrika Nora Osloi Sinaga. “Kementerian BUMN senantiasa memberikan dukungan dan melakukan monitoring atas program-program yang sedang dijalankan saat ini. Kami berharap semoga kegiatan hari ini dapat meningkatkan keyakinan dan optimisme dari semua pihak terhadap proses restrukturisasi dan penyehatan Waskita Karya,” imbuhnya. “Kami yakin dengan ikhtiar kita bersama dan dengan kordinasi yang baik, kita semua dapat mewujudkan Waskita untuk kembali kuat,
kokoh dan sehat untuk dapat mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sementara itu Muhammad Wahid Sutopo mengatakan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai agen pembangunan telah mendapatkan kepercayaan untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. “Diharapkan dengan dukungan penjaminan pemerintah ini, dapat melanjutkan dan mendorong percepatan pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang dicanangkan dalam program PEN ini,” ungkapnya.
Destiawan Soewardjono mengungkapkan bahwa penandatanganan ini merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement (MRA) Perseroan. “Dengan adanya penjaminan Pemerintah, maka plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank-bank Himbara akan berlaku efektif. Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.,” jelas Destiawan. Fasilitas ini dijamin oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.211/PMK.08/2020.
“Dukungan ini akan memberikan tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam rangka perolehan kas dari termin proyek. Selain itu, utang vendor secara bertahap akan terbayar sehingga total exposure utang akibat penjaminan pemerintah dan fasilitas bank ini akan menurun,” tambahnya. “Penjaminan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan 8 streams penyehatan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan sudah terealisasi 100 persen untuk penjaminan sehingga keuangan Perseroan semakin baik, bahkan sejumlah proyek terakselerasi dengan pesat,” pungkas ia. Selain itu, tambah Destiawan, bagian penting lainnya dari 8 streams ialah Penyertaan Modal Negara yang diharapkan dapat direalisasikan pada Desember tahun ini. Destiawan optimistis bahwa perjanjian ini akan dapat meningkatkan kapasitas modal kerja Perseroan dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.