Puan: Persetujuan Calon Panglima TNI Akan Diberikan 20 Hari Setelah Surpres Diterima

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI akan diberikan setelah 20 hari surat presiden (surpres) diterima. Untuk tindak lanjutnya, ia memastikan Komisi I DPR RI nanti akan melakukan pembahasan terkait calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo, yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini,” kata Puan saat menyampaikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Ditegaskan Puan, DPR dalam memberikan persetujuannya terhadap calon panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan calon panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” jelas Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pergantian Panglima TNI saat ini mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir pada November 2021, sehingga pemerintah perlu mengangkat Panglima TNI yang baru. Diketahui, Panglima TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021 ini.

Maka dari itu, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya akan melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan oleh DPR RI. “Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI,” sebut Puan.

See also  TelkomGroup Siapkan Layanan ICT Demi Sukseskan PON XX Papua 2021

Berita Terkait

Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia
Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset
Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan
AdMedika dan PT CMS Duta Solusi Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Perlindungan Data dan Efisiensi Klaim Kesehatan
Hutama Karya Pastikan Tol JORR-S Normal, Personel Patroli Ditambah
BULOG dan TNI Gelar Pasar Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP di Jakarta Pusat
Momentum Presiden Prabowo
Integrasi BP2SDM Perkuat Perempuan Sulbar di Sektor Kehutanan

Berita Terkait

Tuesday, 2 September 2025 - 20:28 WIB

Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia

Tuesday, 2 September 2025 - 18:23 WIB

Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset

Tuesday, 2 September 2025 - 17:47 WIB

Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan

Monday, 1 September 2025 - 22:38 WIB

AdMedika dan PT CMS Duta Solusi Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Perlindungan Data dan Efisiensi Klaim Kesehatan

Monday, 1 September 2025 - 20:54 WIB

Hutama Karya Pastikan Tol JORR-S Normal, Personel Patroli Ditambah

Berita Terbaru