Puan: Persetujuan Calon Panglima TNI Akan Diberikan 20 Hari Setelah Surpres Diterima

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI akan diberikan setelah 20 hari surat presiden (surpres) diterima. Untuk tindak lanjutnya, ia memastikan Komisi I DPR RI nanti akan melakukan pembahasan terkait calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo, yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini,” kata Puan saat menyampaikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Ditegaskan Puan, DPR dalam memberikan persetujuannya terhadap calon panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan calon panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” jelas Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pergantian Panglima TNI saat ini mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir pada November 2021, sehingga pemerintah perlu mengangkat Panglima TNI yang baru. Diketahui, Panglima TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021 ini.

Maka dari itu, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya akan melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan oleh DPR RI. “Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI,” sebut Puan.

See also  Beda Derajat

Berita Terkait

Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Tahap I, Kementerian PU Wujudkan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin
PLN Distribusikan Bantuan 1.000 Genset Kementerian ESDM, Bangkitkan Semangat Warga Aceh Pascabencana
Dukung Ketahanan Energi Nasional, Pertagas Perkuat RDMP Balikpapan melalui Pipa Gas Senipah–Balikpapan
Kolaborasi PUPR–Hutama Karya dalam Pemulihan Pascabencana Sumatra Barat
Kementerian PU Lanjutkan Penanganan 1.459 Titik Bencana Sumatera, Fokus Pemulihan Infrastruktur Dasar
Nelayan Pidie Jaya Mulai Melaut, Kementerian PU Dorong Geliat Ekonomi Lewat Normalisasi Sungai Krueng Meureudu
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumut, Akses Jalan Mulai Pulih

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 19:11 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Tahap I, Kementerian PU Wujudkan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

Tuesday, 13 January 2026 - 19:01 WIB

PLN Distribusikan Bantuan 1.000 Genset Kementerian ESDM, Bangkitkan Semangat Warga Aceh Pascabencana

Tuesday, 13 January 2026 - 18:58 WIB

Dukung Ketahanan Energi Nasional, Pertagas Perkuat RDMP Balikpapan melalui Pipa Gas Senipah–Balikpapan

Thursday, 8 January 2026 - 16:42 WIB

Kolaborasi PUPR–Hutama Karya dalam Pemulihan Pascabencana Sumatra Barat

Thursday, 8 January 2026 - 16:30 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan 1.459 Titik Bencana Sumatera, Fokus Pemulihan Infrastruktur Dasar

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Gerak Cepat PU–Hutama Karya Tangani Darurat Bencana di Sumatra Utara

Tuesday, 13 Jan 2026 - 20:10 WIB