DAELPOS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengkritisi kinerja OJK sepanjang tahun yang masih menyisakan sejumlah catatan. Mulai dari perkara asuransi, pengaduan nasabah hingga masalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Puteri mengatakan, menindaklanjuti aduan dari korban sejumlah asuransi unit-link, ia kembali mengingatkan OJK untuk mengevaluasi sistem pengaduan dari nasabah agar memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhannya.
“Terutama, mereka yang tinggal di daerah yang memiliki keterbatasan untuk mengakses informasi pengaduan ini. Apalagi ternyata beberapa korban kemarin mengaku justru dipersulit ketika ingin menyampaikan aduannya di kantor regional OJK di daerah,” urai Politisi Fraksi Golkar , Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, Puteri juga meminta OJK bersama perusahaan asuransi untuk terus meningkatkan literasi di sektor perasuransian. Hal ini mengingat tingkat literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah sebesar 38,03 persen. Namun, pada sektor perasuransian justru nilainya lebih rendah lagi, yaitu hanya 19,40 persen atau di bawah dari sektor perbankan yang berada pada 36,12 persen.
“Hal ini memicu persoalan kesenjangan pemahaman konsumen atas produk asuransi yang ditawarkan oleh para agen asuransi,” terang Puteri.
Apalagi, mungkin para agen ini pun juga tidak memiliki pemahaman yang mumpuni terkait produk yang mereka tawarkan. “Karenanya, peningkatan literasi ini juga agar dibarengi dengan evaluasi terhadap pengetahuan dan kemampuan agen dalam memasarkan produk sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Puteri.
Selain itu, legislator dapil Jawa Barat VII tersebut juga meminta OJK bersama kementerian/lembaga lainnya untuk terus memberantas pinjaman online ilegal. Apalagi menurutnya, data OJK menunjukkan jumlah aduan terkait teknologi finansial (fintech) mencapai 115.818 pengaduan, per November 2021.
“Bisa jadi jumlah aduan ini lebih banyak lagi karena mungkin para korban tidak mengetahui harus melapor kemana. Makanya, OJK harus semakin aktif mensosialisasikan layanan pengaduan. Termasuk, sosialisasikan juga daftar layanan fintech resmi yang terdaftar untuk mencegah masyarakat terjerumus ke pinjol ilegal,” ungkap Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri berpesan agar program/kegiatan dalam RKA OJK Tahun 2022 dilandasi dengan perencanaan yang memadai untuk meningkatkan kinerja OJK dalam hal pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus meminimalisir refocusing anggaran terhadap kegiatan yang tidak strategis.