Kementerian Investasi Turun Langsung Bantu UMK Jawa Barat Urus NIB

Monday, 13 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan di Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, pagi ini (12/12). Sosialisasi yang diadakan secara hybrid ini, dihadiri langsung oleh lebih dari 180 UMK dari provinsi maupun kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Tina Talisa selaku Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM menjelaskan secara teknis dan memandu langsung para peserta UMK dalam melakukan pengurusan NIB dengan menggunakan ponsel masing-masing. Proses pengurusan NIB tersebut dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore. Dalam kesempatan ini, Tina menekankan pentingnya memiliki legalitas bagi pelaku usaha, termasuk UMK.

“Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Tina.

Tina Talisa, Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi / BKPM saat menjelaskan dan memandu langsung para peserta UMK mengurus NIB menggunakan ponsel. (Dok. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) )

Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu. Melalui UU CK tersebut, Pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU CK, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.

Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

See also  Waktu Layanan Operasi LRT Jabodebek Diperpanjang Mulai 16 Januari

Tina menyampaikan bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja, akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.

“Buat kami di Kementerian Investasi, investor bukan hanya yang besar-besar, karyawan ratusan, dan lahannya berhektar-hektar. Apalagi kalau dipikir investor itu pasti asing, bukan sama sekali. Tetapi investor adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Jadi Bapak dan Ibu yang disini, semua adalah investor,” ujar Tina.

Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal. Dimana, NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.

Pada kegiatan ini, juga dilakukan sesi sosialisasi secara virtual kepada pelaku UMK, yaitu Sosialisasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT) oleh Ema Setyawati selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sosialisasi Sertifikat Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Slamet Aji Pamungkas selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Standarisasi Nasional (SNI), dan H. Nurhanudin selaku Subkoordinator Sistem Informasi dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama. (**)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram
BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo
Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit
BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis
Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal
Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026

Berita Terkait

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Tuesday, 26 May 2026 - 23:17 WIB

BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo

Monday, 25 May 2026 - 17:32 WIB

Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit

Saturday, 23 May 2026 - 22:26 WIB

BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno / foto ist

Megapolitan

Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026

Saturday, 30 May 2026 - 16:46 WIB