Tiga Alasan Penting Pengelolaan Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Monday, 13 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. Setidaknya ada tiga alasan pentingnya pengaduan, diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal.

Hal tersebut diutarakan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, saat menjadi pembicara pada Seminar Publik Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Perizinan secara virtual, Kamis (09/12) lalu. “Alasan pertama adalah masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Diah.

Alasan yang kedua yakni pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Sementara alasan ketiga adalah sebagai media pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.

“Sarana pengelolaan pengaduan memberikan pemerintah kesempatan untuk melakukan penjelaskan, jawaban, dan klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat,” tambah Diah.

Diah juga menjelaskan, Kementerian PANRB menciptakan mekanisme Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!. Aplikasi itu adalah wadah pengaduan nasional yang bisa menampung pengaduan masyarakat, aspirasi, hingga permintaan informasi. Adanya SP4N-LAPOR! adalah amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Kanal LAPOR! memiliki pembagian peran dalam pengelolaannya. Diah menjelaskan, setiap pihak dapat melaksanakan perannya sehingga tindak lanjut dapat sesuai dengan harapan masyarakat. Setelah masyarakat menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, Admin Pusat melakukan verifikasi laporan hingga kemudian mendisposisikan kepada Admin Instansi dengan waktu paling lambat tiga hari kerja. Selanjutnya, Admin Instansi melakukan verifikasi dan kemudian mendisposisikan kepada pejabat penghubung atau kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait.

See also  Menteri Transmigrasi Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Transmigran di BBPPM Yogyakarta

“Pejabat Penghubung kemudian berkoordinasi kepada unit terkait untuk memberikan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan masyarakat,” jelas Diah.

Pengelolaan teknis SP4N-LAPOR! secara berjenjang dibagi ke dalam beberapa peran, yaitu admin nasional/pusat di Kementerian PANRB, yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi di tingkat nasional, serta meneruskan laporan ke setiap instansi pemerintah. 

Diah menambahkan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi aktif. “Pelayanan publik jangan dipandang tertutup hanya sesuai dengan standar dan keinginan pemerintah saja, tetapi jauh lebih penting dari itu ialah bagaimana kita berusaha membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sehingga ekspektasi dan kualitas pelayanan berada dalam arus yang sama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Widodo Wahyu Utomo menjelasakan, untuk bisa mendorong pelayanan publik berbasis hati maka dibutuhkan habituasi dimana tidak boleh hanya fokus pada layanan publik tetapi juga harus membangun ekosistem dalam pelayanan publik. 

Tiga Alasan Penting Pengelolaan Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

JAKARTA – Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. Setidaknya ada tiga alasan pentingnya pengaduan, diantaranya adalah memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal.

Hal tersebut diutarakan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, saat menjadi pembicara pada Seminar Publik Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Perizinan secara virtual, Kamis (09/12) lalu. “Alasan pertama adalah masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujar Diah.

See also  Maraknya TPPO, Mensos Intensif Tangani Kemiskinan Ekstrem Terutama Kawasan 3T

Alasan yang kedua yakni pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Sementara alasan ketiga adalah sebagai media pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.

“Sarana pengelolaan pengaduan memberikan pemerintah kesempatan untuk melakukan penjelaskan, jawaban, dan klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat,” tambah Diah.

Diah juga menjelaskan, Kementerian PANRB menciptakan mekanisme Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!. Aplikasi itu adalah wadah pengaduan nasional yang bisa menampung pengaduan masyarakat, aspirasi, hingga permintaan informasi. Adanya SP4N-LAPOR! adalah amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Kanal LAPOR! memiliki pembagian peran dalam pengelolaannya. Diah menjelaskan, setiap pihak dapat melaksanakan perannya sehingga tindak lanjut dapat sesuai dengan harapan masyarakat. Setelah masyarakat menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, Admin Pusat melakukan verifikasi laporan hingga kemudian mendisposisikan kepada Admin Instansi dengan waktu paling lambat tiga hari kerja. Selanjutnya, Admin Instansi melakukan verifikasi dan kemudian mendisposisikan kepada pejabat penghubung atau kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait.

“Pejabat Penghubung kemudian berkoordinasi kepada unit terkait untuk memberikan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan masyarakat,” jelas Diah.

Pengelolaan teknis SP4N-LAPOR! secara berjenjang dibagi ke dalam beberapa peran, yaitu admin nasional/pusat di Kementerian PANRB, yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi di tingkat nasional, serta meneruskan laporan ke setiap instansi pemerintah. 

Diah menambahkan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi aktif. “Pelayanan publik jangan dipandang tertutup hanya sesuai dengan standar dan keinginan pemerintah saja, tetapi jauh lebih penting dari itu ialah bagaimana kita berusaha membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sehingga ekspektasi dan kualitas pelayanan berada dalam arus yang sama,” ungkapnya.

See also  PLN Electric Run 2023 Siap Digelar, Berikut Informasi Lengkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Deputi bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Widodo Wahyu Utomo menjelasakan, untuk bisa mendorong pelayanan publik berbasis hati maka dibutuhkan habituasi dimana tidak boleh hanya fokus pada layanan publik tetapi juga harus membangun ekosistem dalam pelayanan publik. 

“Ekosistem pelayanan publik jauh lebih penting daripada pelayanan publik itu sendiri. Dengan ekosistem maka faktor-faktor pendukung dalam pelayanan publik harus disiapkan, termasuk masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

“Ekosistem pelayanan publik jauh lebih penting daripada pelayanan publik itu sendiri. Dengan ekosistem maka faktor-faktor pendukung dalam pelayanan publik harus disiapkan, termasuk masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

Berita Terkait

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:13 WIB

Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terbaru