2 Fraksi di DPR Tolak Pengesahan UU Kesehatan

Tuesday, 11 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menjadi dua fraksi di DPR RI yang menolak menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 yang disiarkan secara langsung dan terbuka oleh DPR RI.

Dalam penjelasan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam rapat paripurna tersebut, setidaknya ada tiga alasan fraksinya menolak RUU Kesehatan tersebut untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Dalam proses pembahasan RUU Kesehatan, Kami mencermati adanya sejumlah persoalan mendasar dari RUU Kesehatan ini. Untuk itu izinkan kami menyampaikan beberapa catatan penting dari Fraksi Partai Demokrat,” ujar Dede dalam rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Pertama, lanjut Dede, Kebijakan Pro Kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamatkan dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pemerintahan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya. Untuk itu Partai Demokrat telah mengusulkan dalam rapat Panja untuk memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan atau mandatory spending di luar gaji dan penerima bantuan iuran atau PBE namun tidak setujui.

“Pemerintah justru menyetujui mandatoris spending kesehatan dihapuskan. Hal tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Dede.

Padahal Fraksi Partai Demokrat menilai mandatory spending sektor kesehatan masih sangat diperlukan, dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam rangka mencapai tingkat indeks manusia atau IPM yang dalam RPJMN tahun  2020-2024 telah ditetapkan sasaran mencapai 75,54 persen, namun hingga Tahun 2022 tingkat IPM baru mencapai 72, 91 persen.

See also  Menag Rencanakan KUA Dapat Layani Semua Agama, Bukan Hanya Islam

Selain itu Fraksi Partai Demokrat juga menilai adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan.  Meskipun Fraksi Partai Demokrat tidak anti terhadap kemajuan dan keterbukaan tenaga asing, namun perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak.

“Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing. Namun tetap mengedepankan prinsip resiproval bahwa seluruh dokter Indonesia baik urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam mengembangkan karirnya. Begitupun dengan dokter asing yang ingin berpraktek di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Diungkapkan Dede, fraksinya memahami jika ada keinginan untuk menggalakkan investasi di sektor kesehatan demi kepentingan ekonomi kita. Namun jika sebuah undang-undang dan kebijakan kesehatan terlalu berorientasi pada investasi dan bisnis tentulah tidak baik.

Tidak hanya itu, Fraksi Partai Demokrat juga menilai selama proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan kurang memberikan ruang dan waktu pembahasan yang cukup panjang. Sehingga terkesan sangat terburu-buru.

“Jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi kami meyakini bahwa RUU ini dapat lebih komprehensif holistik berbobot dan berkualitas. Berdasarkan catatan penting tersebut diiringi semangat keberpihakan terhadap rakyat Indonesia dengan ini Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tentang kesehatan untuk disahkan menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat II,” pungkasnya.

Senada dengan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi lainnya yang menolak menyetujui disahkannya RUU Kesehatan tersebut. Dalam pendapat fraksi yang dibacakan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani ini dikatakan bahwa RUU Kesehatan tersebut berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI). Pasalnya, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).

See also  Masih Tersisa 1 Provinsi dan 89 Kabupaten/Kota yang Belum Selesaikan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

“Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan, tentu tidak dapat diterima,” ujar Netty.

Perlu ada perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan secara hukum. Baik untuk keselamatan, kesehatan, keamanan, serta termasuk harkat dan martabat tenaga medis dalam negeri. Pelindungan ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perlindungan dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap mereka.

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga menyoroti mandatory spending yang dihapuskan. Padahal   bahwa mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup. Selain itu juga agar ada jaminan anggaran kesehatan yang dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Menteri Dody Dorong Penguatan Jaringan Irigasi Air Tanah di Rote Ndao, Perluas Layanan Irigasi dan Dukung Pertanian Wilayah 3T
Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara Libatkan Ratusan Tenaga Kerja Lokal dan Dukung Perputaran Ekonomi Masyarakat
Hutama Karya Catat 126 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS saat Libur Panjang
Teknologi AR/VR di Hutama Karya Mengantar Pengawasan Proyek ke Fase Baru
Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang
Menteri Dody Apresiasi Dukungan Danantara dan TNI untuk Percepatan Sekolah Rakyat
321 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Iduladha
Hutama Karya Siaga Libur Panjang, Trafik Tol Trans Sumatera Dipantau Padat

Berita Terkait

Saturday, 30 May 2026 - 17:23 WIB

Menteri Dody Dorong Penguatan Jaringan Irigasi Air Tanah di Rote Ndao, Perluas Layanan Irigasi dan Dukung Pertanian Wilayah 3T

Saturday, 30 May 2026 - 16:39 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara Libatkan Ratusan Tenaga Kerja Lokal dan Dukung Perputaran Ekonomi Masyarakat

Saturday, 30 May 2026 - 07:05 WIB

Hutama Karya Catat 126 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS saat Libur Panjang

Friday, 29 May 2026 - 13:49 WIB

Teknologi AR/VR di Hutama Karya Mengantar Pengawasan Proyek ke Fase Baru

Friday, 29 May 2026 - 01:32 WIB

Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang

Berita Terbaru

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno / foto ist

Megapolitan

Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026

Saturday, 30 May 2026 - 16:46 WIB