Kementan Ingatkan Petani Perhatikan eRDKK Agar Dapat Kuota Pupuk Bersubsidi

Monday, 24 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada petani untuk memerhatikan dengan baik Rencana Definitif Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Kelompok secara Elektronik (eRDKK) untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, eRDKK merupakan dasar penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi yang dibutuhkan kelompok yang diverifikasi secara ketat mulai dari bawah hingga pusat.
“eRDKK memastikan agar distribusi pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran. Penyusunannya didampingi penyuluh, dimulai dari bawah, diajukan oleh kelompok tani sendiri hingga sampai ke pusat, ke tangan kami,” kata Mentan SYL.

Menurut Mentan SYL, kelompok tani memiliki peran vital agar data eRDKK betul-betul valid. Setiap tahun, Mentan SYL melanjutkan, selalu berupaya agar distribusi pupuk bersubsidi semakin baik.

“Pola-pola distribusi selalu diperbaiki. Kami selalu mengupayakan selalu mendapatkan data yang lebih valid dari sebelumnya sehingga distribusi semakin lancar,” harap Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menuturkan, proses verifikasi data eRDKK dilakukan secara bertahap dan berjenjang. “Dalam konteks itu, kelompok tani memiliki peran kunci karena data awal dari mereka,” tutur Ali.

Data yang dikirim Kelompok Tani diverifikasi oleh Koordinator Penyuluh setempattelah diverifikasi kemudian dikirim ke tingkat kabupaten/kota. Di tingkat kabupaten/kota data tersebut diverifikasi kembali dan divalidasi oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten sebelum dikirim ke tingkat provinsi. “Di tingkat provinsi diverifikasi kembali sebelum akhirnya dikirim ke pusat,” papar Ali.

Direktur Pupuk dan Pestisida , Muhammad Hatta selanjutnya menyampaikan bahwa sesampainya di pusat, masih ada proses filterisasi data petani yang mengusulkan kebutuhan pupuk untuk luas tanam lebih dari 2 Ha dan dobel NIK secara nasional sebelum difinalisasi.

See also  Di DPR, Mentan Syahrul Tegaskan Pertanian Harus Lebih Maju

“Jadi tahapannya panjang dan kami jamin validitasnya. Selain itu Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pupuk dan Pestisida berupaya melakukan penyempurnaan sistem dengan mengacu rekomendasi berbagai pihak terkait diantaranya penyempurnaan dosis pemupukan rekomendasi Badan Litbang Pertanian per Kecamatan untuk komoditas pajale, saat ini sedang proses rasionalisasi dosis untuk sub sektor perkebunan, hortikultura dan peternakan.

Data eRDKK yang sudah divalidasi oleh pejabat berwenang secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan pusat, akan dijadikan database dalam sistem eVerval untuk memverifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi per petani by NIK.

“Karena itu proses pendataan RDKK Pupuk Bersubsidi melalui sistem eRDKK merupakan titik awal yang sangat menentukan keberhasilan tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, transparan, akuntabel yang akan berdampak pada proses pencapaian produksi pertanian pada umumnya” papar Muhammad Hatta.

Berita Terkait

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Tahap Akhir Wujudkan Konektivitas Penuh di Provinsi Aceh, Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli–Banda Aceh
Kementerian PU Revitalisasi Sungai Veteran untuk Cegah Banjir Banjarmasin
Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina
Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga
Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 19:38 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa

Tuesday, 15 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Tuesday, 15 September 2026 - 17:57 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Monday, 14 September 2026 - 20:28 WIB

Tahap Akhir Wujudkan Konektivitas Penuh di Provinsi Aceh, Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli–Banda Aceh

Monday, 14 September 2026 - 17:40 WIB

Kementerian PU Revitalisasi Sungai Veteran untuk Cegah Banjir Banjarmasin

Berita Terbaru

Energy

PGN Perluas Edukasi Gas Bumi Lewat City Gas Tour 2026

Tuesday, 15 Sep 2026 - 19:44 WIB

Nasional

Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Tuesday, 15 Sep 2026 - 19:33 WIB