Eva Yuliana Minta Pelaku Pemerkosa Santri Dihukum Berat

Wednesday, 15 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Eva Yuliana mengecam keras perbuatan HW (36) yang telah melakukan aksi pelecehan dan pemerkosaan terhadap 21 santri di Bandung, Jawa Barat. Eva pun meminta pelakunya dihukum berat.

    “Pelaku harus diberikan hukuman maksimal dan dibuat jera karena perbuatan pelaku tidak hanya mencederai hidup anak-anak penerus bangsa, namun juga telah melukai kepercayaan masyarakat kepada pendidik atau guru,” kata Eva Yuliana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/12).

Eva menilai perbuatan HW yang merupakan Pengurus Pondok Pesantren Manarul Huda itu tak hanya dihukum pidana. Eva memandang pelaku layak mendapat hukuman tambahan.

    “Selain pelaku dihukum pidana penjara maksimal juga bisa dilakukan kebiri kimia,” tegas anggota Komisi III DPR RI itu.

Politikus Partai NasDem itu juga mengutuk perbuatan HW. Menurut Eva, pelaku tidak pantas disebut sebagai seorang guru atau ustaz karena perbuatan kejinya.

    “Karena telah melakukan tindakan tercela dan melawan hukum,” tegas alumnus SMA Al-Muayyad Solo itu.

Pengurus Departemen Pendidikan dan Kaderisasi Fatayat NU Tahun 2005 itu juga mengingatkan kepada pihak berwenang untuk menjaga transparansi seluruh proses penanganan kasus tersebut. Nama baik serta integritas penegak hukum menurut dia dipertaruhkan dalam penanganan perkara tersebut.

    “Saya harap kasus ini bisa diselesaikan dengan putusan yang bisa mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Eva yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah V meliputi Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten itu.

See also  Dituntut 10 Tahun, Sonny Widjaya Terkait Kasus Korupsi PT ASABRI

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita Utama

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 Mar 2026 - 18:30 WIB