DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan terhadap tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) dilakukan sesuai prosedur.
Pernyataan ini untuk menjawab soal gugatan praperadilan diajukan tersangka Andi Putra dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Dalam isi petitum, pemohon menilai proses penyidikan dan penahanan terhadap dirinya telah melanggar hukum.
“KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Menurut Ali, operasi tangkap tangan (OTT) dan upaya paksa penahanan tersangka Andi Putra oleh tim KPK lantaran yang bersangkutan diyakini berusaha melarikan diri. Dia menyebut tersangka diduga sengaja mengganti nomor plat kendaraannya dengan nomor plat palsu.
Ali menilai hal tersebut dilakukan Andi ketika tersangka lain dalam perkara ini, yakni General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sudah diamankan terlebih dulu oleh KPK. Diketahui, Sudarso merupakan tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
“Tersangka juga diduga membeli ponsel baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama Sudarso sebagai tersangka suap perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuansing.