DAELPOS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) penguatan fungsi kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem dengan dua Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) yaitu KTHK Siju Jaya Bersama dan KTHK Perigi Jaya di blok rehabilitasi kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Desa Siju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (23/12).
Dalam PKS yang dikukuhkan, KTHK Siju Jaya Bersama Desa Siju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin diberikan akses kelola seluas 128,37 Ha kepada 77 KK. Kemudian, KTHK Perigi Jaya Desa Perigi Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 39,26 Ha kepada 39 KK.
“Dengan telah dilaksanakannya perjanjian kerjasama dengan 2 KTHK pada hari ini, maka bertambah 116 orang dengan luas 167,64 Ha menjadi keseluruhan 270 orang dengan total luas 475,23 Ha dalam kemitraan konservasi yang kami bina,” ujar Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata.
Lebih lanjut, Ujang mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja sama dalam pemulihan ekosistem SM Padang Sugihan. “Jika kita mau duduk bersama, maka akan lebih mudah kita bersinergi, bersama-sama menyelamatkan ekosistem SM Padang Sugihan dan optimis membangun sosial ekonomi masyarakat sekitarnya dengan baik melalui relasi baru, kemitraan konservasi,” tambah Ujang.
Camat Rambutan, Mursal, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya agar mewujudkan kerjasama yang baik antara kedua belah pihak. “Pengelolaan kegiatan dalam kerjasama menggunakan prinsip harmonisasi komunikasi, konsultasi, dan koordinasi yang baik sehingga ke depan tidak ada salah kelola yang berkonsekuensi hukum”, kata mursal.
Ketua KTHK Siju Jaya Bersama, Sailin, berucap syukur setelah menandatangani PKS. “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, dan BKSDA Sumsel yang selalu menjadi penyemangat kami dalam aktivitas KTHK,” ucapnya.
Sampai saat ini, BKSDA Sumsel telah melakukan kerjasama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem dengan tiga kelompok masyarakat di kawasan SM Dangku, yang berjumlah total 154 orang, dengan luas 317,6 Ha.
Selain itu, lima kelompok masyarakat lainnya yang sudah mengajukan usulan, terverifikasi subyek dan obyek, serta dalam proses mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, dengan total luas 409,37 Ha di tiga kawasan konservasi lainnya yaitu TN Gunung Maras, SM Padang Sugihan, dan SM Isau-isau.