Susun Regulasi Turunan UU IKN, Mendagri Serap Aspirasi Jajaran Eksekutif dan Legislatif di Kaltim

Thursday, 17 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerap aspirasi dari jajaran eksekutif dan legislatif yang ada di daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Aspirasi itu dibutuhkan untuk menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya menyerap aspirasi itu dilakukan Mendagri melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, bupati/wali kota se-Kaltim, beserta sejumlah jajaran DPRD setempat. Rakor berlangsung di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/2/2022).

“Salah satu turunannya (PP) adalah mengenai kewenangan dari Ibu Kota Negara ini karena statusnya yang khusus,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers usai Rakor.

Kekhususan yang dimaksud Mendagri yakni sistem pemerintahan IKN yang dibentuk setingkat provinsi, dengan dipimpin oleh kepala otorita setara menteri yang ditunjuk presiden. Namun, status Kepala Otorita IKN ini berbeda dengan yang disandang Kota Batam, yang hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Sedangan Kepala Otorita IKN bertugas membangun infrastruktur dan melakukan operasional pemerintahan, sekaligus pembinaan terhadap masyarakat.

Mendagri menuturkan, untuk mempercepat pembangunan di kawasan IKN, kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Kewenangan itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

“Nah, untuk itu saya tentu harus berkomunikasi dengan eksekutif maupun legislatif di jajaran Kaltim baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang terkait wilayahnya dan bertetangga dengan Ibu Kota Negara Nusantara,” ujar Mendagri.

Dalam Rakor tersebut, pada prinsipnya gubernur, bupati/wali kota, maupun jajaran DPRD setempat, mendukung penuh langkah percepatan pembangunan IKN. “Saya lihat komitmen (dukungan) yang sangat kuat sekali,” terang Mendagri.

See also  Repdem Pekanbaru Bagikan 500 Paket Ikan Segar, Bantu Ringankan Beban Masyarakat Saat Pandemi Covid 19

Selain itu, sejumlah peserta Rakor juga memberi masukan terhadap pembangunan IKN. Masukan itu misalnya, terkait harapan mereka agar daerah di sekitar tetap diperhatikan selama pembangunan IKN berlangsung. Hal ini agar tidak terjadi kondisi pembangunan yang jomplang antara IKN dengan daerah sekitar.

Di lain sisi, Mendagri menegaskan, pihaknya akan berupaya segera merampungkan PP turunan dari UU tentang IKN tersebut. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat segera disosialisasikan kepada daerah.

“Sambil jalan tetap komunikasi dengan jajaran di Kalimantan Timur,” tandas Mendagri.

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Saturday, 17 Oct 2026 - 18:22 WIB