Senin Besok, Pemprov DKI Terapkan PTM Terbatas Hari Pertama Semester Genap Sesuai SKB 4 Menteri

Sunday, 2 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana / Foto Ist

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana / Foto Ist

DAELPOS.com – Berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta melihat kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta yang terkendali, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai besok. 

Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tuturnya pada Minggu (2/1), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian. Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. 

See also  JA Harus segera Terbitkan PERJA Penanganan Perkara Rakyat Kecil

Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah. 

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:

Call Center 1 : 085775368500
Call Center 2 : 085775368501

Berita Terkait

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru
Perbaikan Tuntas, Lalu Lintas di 18 Titik Kembali Normal
Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia
Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset
Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan
AdMedika dan PT CMS Duta Solusi Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Perlindungan Data dan Efisiensi Klaim Kesehatan
Hutama Karya Pastikan Tol JORR-S Normal, Personel Patroli Ditambah
BULOG dan TNI Gelar Pasar Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP di Jakarta Pusat

Berita Terkait

Wednesday, 3 September 2025 - 18:29 WIB

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Wednesday, 3 September 2025 - 17:00 WIB

Perbaikan Tuntas, Lalu Lintas di 18 Titik Kembali Normal

Tuesday, 2 September 2025 - 20:28 WIB

Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia

Tuesday, 2 September 2025 - 18:23 WIB

Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset

Tuesday, 2 September 2025 - 17:47 WIB

Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan

Berita Terbaru

Menag Nasaruddin Umar / foto ist

Berita Utama

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Wednesday, 3 Sep 2025 - 18:29 WIB