DAELPOS.com – Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo kepada jajaran menterinya agar berkomunikasi dengan DPR untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Lisda, ini merupakan sebuah atensi besar dari pemerintah, yang harus segera direalisasikan sehingga dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.
“Penegasan Presiden tersebut merupakan atensi besar terhadap RUU TPKS. Ini untuk pertama kali Presiden secara spesifik mendesak agar sebuah RUU segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Kami di Komisi VIII DPR khususnya, berharap agar koordinasi antara DPR dan Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini segera terlaksana, untuk percepatan pengesahan RUU TPKS,” ujar Lisda, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu menegaskan, perintah Presiden tersebut sejalan dengan perjuangan Fraksi NasDem selama ini, agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.
“(Pernyataan presiden) Sejalan dengan NasDem, karena ini (RUU TPKS) sudah menjadi kebutuhan bagi bangsa kita, khususnya untuk menekan angka kekerasan seksual. Fraksi Partai NasDem DPR RI berharap RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam masa persidangan dewan mendatang yang akan dibuka mulai 10 Januari 2022,” kata Lisda.
Perintah tersebut, tambah Lisda, diharapkan menjadi pelecut semangat bagi semua pihak, terutama pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR untuk segera merampungkan RUU yang sudah mangkrak sejak tahun 2016.
“Pernyataan Presiden tersebut juga menyentil kepekaan dan kepedulian DPR terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Presiden sepertinya gregetan melihat parlemen adem ayem sementara masyarakat dihadapkan dengan predator seksual,” tambahnya.
Lisda berharap, berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan sangat sering terjadi, bisa menggugah para legislator untuk mempercepat pengesahan RUU tersebut. Itu guna melindungi para korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak.
“Kita berharap fraksi-fraksi di DPR, serta semua kelompok kepentingan menyatukan tekad dan semangat untuk mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS, dengan menanggalkan kepentingan-kepentingan kelompok dan golongan dan mengutamakan kepentingan rakyat,” harap Lisda.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menkumham, Yasonna Laoly dan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR guna mengakselerasi pembahasan RUU TPKS.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Jokowi, dalam video yang diunggah Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).