DAELPOS.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi tahun 2022 telah tersedia di gudang-gudang di berbagai daerah. Pupuk Indonesia juga terus mengoptimalkan pengawasan agar pupuk subsidi dapat diterima oleh petani yang berhak sesuai alokasi pemerintah.
Direktur
Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal menyatakan bahwa stok pupuk subsidi
pada awal tahun 2022 mencapai sebesar 1,13 juta ton. Rinciannya, pupuk
Urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu
Ton, dan Organik 80 ribu ton. Stok tersebut mencukupi untuk kebutuhan
hingga satu bulan ke depan.
“Kami saat ini tengah gencar
meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar stok pupuk
subsidi di gudang-gudang kami dapat segera tersalurkan sesuai alokasi
pemerintah,” ujar Gusrizal.
Untuk memastikan kesiapan stok
tersebut, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di
Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1). Sebelumnya, Gusrizal juga telah
mengecek kesiapan stok di gudang Sragen dan Karanganyar.
“Selain memastikan kesiapan stok, kami juga terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya,” kata Gusrizal.
Adapun
bentuk pengawasan Pupuk Indonesia adalah sesuai prinsip 6 tepat, yaitu
tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, dan
tepat harga.
Untuk memastikan tepat mutu, Pupuk Indonesia
secara berkala melakukan pengujian produk melalui lab terakreditasi.
Setiap produk juga memiliki kode produksi untuk memudahkan penelusuran
jika terdapat kekurangan.
Selanjutnya, untuk memastikan tepat
jenis, jumlah, waktu, dan tempat, Pupuk Indonesia memastikan
ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios resmi
sesuai alokasi dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tepat
harga, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai Harga
Eceran Tertinggi (HET) di tingkat kios resmi.
Adapun HET
untuk pupuk Urea adalah Rp2.250 per kg, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700
per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, Organik
Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.
HET
pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara
langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan
membayar lunas atau tunai.
“HET ini tercantum di setiap
kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib
menjual sesuai HET,” ujar Gusrizal.
Berbagai upaya ini juga
turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian
(Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan pupuk
subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya,
petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua
hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu
menggunakan Kartu Tani. Petani juga dapat bertanya melalui telepon bebas
pulsa 0800 100 8001.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) No. 41 Tahun 2021, alokasi pupuk subsidi secara nasional
ditetapkan sebesar 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair.
Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai
dengan jumlah dalam peraturan pemerintah tersebut.
Selain
itu, pengawasan dari Pupuk Indonesia juga didukung oleh digitalisasi
sistem distribusi pupuk subsidi, seperti Distribution Planning &
Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking,
hingga melakukan uji coba aplikasi penjualan digital bernama Retail
Management System (RMS).
“Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat tadi,” ujar Gusrizal.