DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015- 2021.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi ini dan setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) pada Kamis (13/1/2022), tim penyelidik Kejagung memutuskan, penyelidikan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan tertanggal 14 Januari 2022.
“Semua tim peserta ekspose sepakat bahwa alat bukti sudah cukup untuk menaikkan statusnya ke penyidikan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print 08, tanggal 14 Januari 2022,” kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
“Jadi ini kita telah melakukan penyelidikan pada kasus ini selama satu minggu. Kita sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana, maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang, setelah baik penyidikan, kasus ini akan menjadi prioritas penyelesaian Kejagung,” kata JAM Pidsus lagi.
Dalam penyelidikan, terang dia, jaksa juga melakukan kordinasi dan diskusi kepada pihak-pihak yang dapat menguatkan dalam pencarian alat bukti. Salah satunya adalah auditor dan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sehingga kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit dari tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga didukung dengan dokumen lain yang dijadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” terang JAM Pidsus.
JAM Pidsus menjelaskan, kasus ini berawal ketika Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2015- 2021. Proyek ini merupakan bagian dari program Satkomhan atau satelit komunikasi pertahanan di Kemenhan. Pengadaan Satkomhan ini berupa mobil satelit service dan ground segmen beserta pendukungnya.
Namun dalam proses tersebut, tegas JAM Pidsus, telah ditemukan adanya beberapa perbuatan melawan hukum yaitu salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik.
“Bahkan saat kontrak dilakukan ini anggaranya pun belum tersedia dalam DIPA Kemenhan di tahun 2015,” terang JAM Pidsus.
Sebelumnya, Panglima TNI. Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pihaknya akan all out mendukung semua yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung. Termasuk mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.