Dirjen Dukcapil Kemendagri Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP-el

Monday, 17 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh / Foto Istimewa

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Hal ini kian marak setelah foto selfie (swafoto) seorang WNI yang bernama Ghozali laku terjual dengan angka yang sangat besar melalui media OpenSea. Harga yang fantastis untuk karya digital tersebut diklaim sebagai bentuk apresiasi terhadap seni.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh turut memberikan pendapatnya. Menurut Zudan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju saat ini harus terus didukung oleh semua kalangan, demi menuju Indonesia yang semakin kreatif, inovatif, dan hebat.

“Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya,” kata Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Namun demikian, Zudan mengingatkan, terdapat hal penting yang juga perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el. Dalam foto itu, data diri di dalamnya pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Mungkin harapannya, data itu dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar underground atau “digunakan” dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Zudan.

See also  Teten Masduki Dukung Platform Krealogi Buatan Du Anyam untuk Membuka Akses Rantai Pasok kepada UMKM Kriya

Ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. “Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” imbuh Zudan.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie mesti diunggah.

Adapun menyoal sanksi juga tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tandas Zudan.

Berita Terkait

Percepat Pemulihan Aceh, Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dan Lumpur Bencana
Ketua Komite IV DPD RI Terima LPI 2025: Apresiasi Ketahanan Ekonomi dan Tekankan Sinergi Pembiayaan Sektor Riil
Menteri Dody Minta 86 Sumur Bor di Sumatera Rampung Sebelum Ramadhan
Tinjau Jalan Koto Mambang–Balingka/Malalak, Menteri Dody Tegaskan Konektivitas
Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang
Kemenag Ajukan ABT Rp5,87 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen
Pemerintah Cegah Penipuan Online dengan Registrasi Biometrik
Dorong Pemerataan Pendidikan, Senator Erni Daryanti dan Kemendikdasmen Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Kalteng

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 17:04 WIB

Percepat Pemulihan Aceh, Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dan Lumpur Bencana

Thursday, 29 January 2026 - 14:16 WIB

Ketua Komite IV DPD RI Terima LPI 2025: Apresiasi Ketahanan Ekonomi dan Tekankan Sinergi Pembiayaan Sektor Riil

Wednesday, 28 January 2026 - 21:13 WIB

Menteri Dody Minta 86 Sumur Bor di Sumatera Rampung Sebelum Ramadhan

Wednesday, 28 January 2026 - 20:37 WIB

Tinjau Jalan Koto Mambang–Balingka/Malalak, Menteri Dody Tegaskan Konektivitas

Wednesday, 28 January 2026 - 19:02 WIB

Mendes Yandri Sambangi Peternakan Telur Omega di Serang

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:24 WIB

Berita Utama

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:12 WIB