Gus Muhaimin Wanti-wanti Amdal dan Kajian Sosiologis Bangun Ibu Kota Negara

Thursday, 20 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com –  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah membuat Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan kajian sosiologis baik terhadap warga lokal atau masyarakat adat maupun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan dan nantinya akan menjadi aparatur pemerintahan usai UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan.

”Ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Gus Muhaimin, Kamis, 20 Januari 2022.

Gus Muhaimin mengatakan, pemerintah perlu juga memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN mengenai mekanisme dan skema pemindahan ASN ke IKN yang akan dilakukan secara bertahap, agar ASN yang akan dipindahkan ke Kaltim tersebut dapat mempersiapkan diri, mengingat jumlah ASN yang akan dipindahkan diperkirakan 116.157 ASN Pusat dan 2.356 pejabat struktural.

Dalam hal pembangunannya, pemerintah juga harus melakukan perhitungan dengan cermat kebutuhan dana pembangunan IKN dan menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proyek pembangunan IKN agar tidak membebani keuangan negara.

Dia juga mengusulkan kepada pemerintah agar pendanaan IKN melalui investasi baik dari dalam maupun luar negeri, serta menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang di kemudian hari.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI ini juga meminta pemerintah untuk menetapkan Kepala Otorita IKN setelah dua bulan UU IKN diundangkan yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN. ”Saya yakin Pak Presiden sudah menyiapkan nama terbaik untuk ditugaskan sebagai Kepala IKN,” urainya.

DPR, kata Gus Muhaimin, berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pemerintah dalam penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN yang berasal dari APBN, serta meminta pemerintah untuk selalu berkoordinasi dengan DPR dan menjadikan masukan DPR sebagai pertimbangan penggunaan APBN dalam pembangunan IKN.

See also  Airlangga Dorong Zaki Iskandar Maju Pilgub DKI Jakarta

”DPR bersama pemerintah berencana akan menyusun Rancangan Undang-Undang baru untuk menetapkan status Jakarta setelah tidak menjadi IKN, agar Jakarta tetap diberikan status kekhususan karena Jakarta memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia,” katanya.

Berita Terkait

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Wednesday, 14 January 2026 - 18:12 WIB

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Friday, 9 January 2026 - 09:23 WIB

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Berita Terbaru

Nasional

Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Tuesday, 10 Mar 2026 - 23:22 WIB

foto ist

Nasional

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Tuesday, 10 Mar 2026 - 19:53 WIB