Ini Syarat dan Tata Cara Isolasi Mandiri Untuk Pasien Covid-19

Friday, 4 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Di tengah lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi, dan hal lain berkaitan dengan COVID-19, di samping upaya antisipatif yang terus digencarkan pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat ini sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” terang Widyastuti seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (2/2).

Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes.

Adapun panduan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah di antaranya: 

-Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien.

-Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.

-Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi COVID-19.

See also  Anggaran Beasiswa S3 Bermasalah

-Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.

-Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan orang terinfeksi COVID-19.

-Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.

-Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.

-Membersihkan dan disinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti : meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.

-Hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.

-Orang yang terinfeksi COVID-19 harus beristirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.

-Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk COVID-19. 

Pasien konfirmasi positif COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan kriteria sebagai berikut:

-Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

-Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

-Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

-Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

See also  Diperiksa 20 Jam, Bareskrim Langsung Lakukan Penahanan Terhadap Anita Kolopaking

Lebih lanjut, pemantauan gejala orang orang yang terinfeksi COVID-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan.

Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak.

Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita COVID-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan. Orang yang terinfeksi COVID-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan.

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA
Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah
Hadiri IFIS 2025, Menteri PANRB Jabarkan Langkah Strategis Dukung Inklusi Keuangan
Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:35 WIB

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Friday, 9 May 2025 - 14:29 WIB

Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren

Thursday, 8 May 2025 - 13:10 WIB

Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Wednesday, 7 May 2025 - 13:37 WIB

Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah

Berita Terbaru