DAELPOS.com – Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menerima apresiasi atau penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Apresiasi itu diketahui berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.05.03/III/51/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal Penyampaian Apresiasi Atas Kinerja Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara.
“Kementerian Kesehatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Dr. Desy Meutia Firdaus, SH. M.Hum, Sunandar Pramono, SH. MH., Andi Hebat, SH. dan Maria Hastuti, SH. MH. atas kinerjanya dalam menangani perkara terkait adanya gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk terhadap Presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (04/02).
Gugatan PB IDI terkait penerbitan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dalam Perkara Nomor 198/B/2021/PT.TUN.JKT jo. Nomor 204/G/2020/PTUN-JKT dimana terhadap gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 03 Juni 2021.
Putusannya pada pokoknya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan dikuatkan oleh Putusan Banding tanggal 19 Oktober 2021, selanjutnya berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 05 November 2021, sehingga perkara tersebut dimenangkan oleh Pemerintah cq. Presiden.
Ucapan terima kasih diberikan Kementerian Kesehatan kepada Jaksa Agung RI Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N., dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Dr. I Made Suarnawan, SH. MH. atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pemberian bantuan hukum selama ini, khususnya pada Kementerian Kesehatan.