DAELPOS.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat penyebaran kasus Covid-19 kembali meninggi sejak beberapa hari lalu.
Untuk itu, Pemkot Bandung mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 tahun 2022 mengenai penanganan pandemi Covid-19.
Dalam perwal tertuang kebijakan agar pemerintah daerah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat, termasuk pembelajaran tatap muka (PTM), dan batasi kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan hanya 50 persen.
Adapun perwal itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di dalamnya mengatur pengurangan jumlah siswa peserta PTM.
“Ini kan berlakunya mulai Jumat (perwal terbaru). Jadi PTM pekan depan ini maksimal 50 persen. Jadi tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen,” ujarPelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu, (6/2/2022).