Covid-19 Melonjak, Pemkot Bandung Perketat Mobilitas Masyarakat

Sunday, 6 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto idt

foto idt

DAELPOS.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat penyebaran kasus Covid-19 kembali meninggi sejak beberapa hari lalu.

Untuk itu, Pemkot Bandung mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 tahun 2022 mengenai penanganan pandemi Covid-19.

Dalam perwal tertuang kebijakan agar pemerintah daerah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat, termasuk pembelajaran tatap muka (PTM), dan batasi kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan hanya 50 persen.

Adapun perwal itu dikeluarkan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di dalamnya mengatur pengurangan jumlah siswa peserta PTM.

“Ini kan berlakunya mulai Jumat (perwal terbaru). Jadi PTM pekan depan ini maksimal 50 persen. Jadi tidak ada lagi sekolah yang bisa 100 persen,” ujarPelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu, (6/2/2022).

See also  Pertagas Edukasi Pertanian Semi Organik Kepada Masyarakat Kutai Timur

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru