Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi dengan Mahkamah Agung

Wednesday, 9 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha untuk membahas norma norma hukum di bidang perkoperasian, Selasa (08/02).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menegaskan Satgas berpandangan tentang pentingnya mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan UU Perkoperasian No. 25/1992.

“Kami sudah meminta pandangan dari Pimpinan Komisi VI dan instansi terkait tentang pentingnya RUU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif Pemerintah dan masuk ke Prioritas Prolegnas Tahun 2022 ini. Selain itu juga diperlukan adanya  aturan di dalam UU PKPU dan Kepailitan yang baru agar bisa menjadi bridging untuk pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU perkoperasian yang baru nantinya”, ungkap Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM sendiri tidak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perijinan, lingkup usaha dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. Termasuk juga terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang ijinnya diterbitkan oleh  pemerintah daerah”.

“Satgas tugasnya mengawal agar hak-hak anggota dapat terpenuhi sesuai dengan homologasi dan perlu menjaga agar tidak terdapat koperasi yang  masuk proses kepailitan, walaupun ditengarai ada beberapa pihak yang menginginkan itu,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Satgas, maka secara tidak langsung telah menguatkan literasi  perkoperasian bagi anggota Koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum untuk mempailitkan Koperasinya sendiri. Karena sejatinya anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi itu.

“Oleh karena itu tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit.” Ujar Agus

See also  Kemenkes Kebut Pelaksanaan Vaksinasi Disabilitas di Jawa - Bali

Di Anggaran Dasar koperasi mengatur mengenai Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa (RAT/RALB), sehingga permohonan PKPU atau pailit yang pada akhirnya dapat berujung pada likuidasi, idealnya harus disepakati di RAT atau RALB, bukan merupakan keputusan individu anggota tertentu  Namun disadari bahwa hal tersebut tidak diatur dengan cermat di dalam UU Koperasi maupun di dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Terkait hal itu, kami mohon arahan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Perdata untuk bisa mengisi kekosongan hukum terkait permohonan PKPU atau pailit terhadap koperasi”, sambung Agus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini bahwa pengaturan tentang Koperasi tidak tegas dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian”, tutur Andi.

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa seharusnya PKPU bertujuan untuk melakukan proses restrukturisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian (homologasi) sehingga wajib ditaati oleh Koperasi dan Anggotanya demi untuk kepentingan bersama.

“Namun demikian, mempertimbangkan strategisnya persoalan ini dan melibatkan perekonomian masyarakat banyak,  maka dalam rangka pembinaan, kami akan mengingatkan para Hakim di pengadilan agar berhati-hati dalam memeriksa permohonan kepailitan koperasi”, pungkas Andi.

Berita Terkait

Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru
Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta
Memperjuangkan Seni Budaya Indonesia di Tengah Gempuran K-Pop
Jelang Natal 2024, Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri Lakukan Kunjungan di Pos Pantau Cikampek Utama
Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru
Riza Patria Pastikan Kemendes PDT All Out Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
Pentingnya Layanan Kesehatan di Kawasan Transmigrasi, Wamen Viva Yoga: Kita Bangun Puskesmas Agar Menjadi Kawasan Sehat
Wamen Viva Yoga: Kementrans Berkolaborasi Dengan Berbagai Pihak Untuk Menciptakan Kesejahteraan Rakyat dan Kedaulatan Pangan

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 22:58 WIB

Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru

Thursday, 26 December 2024 - 17:42 WIB

Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta

Thursday, 26 December 2024 - 14:02 WIB

Jelang Natal 2024, Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri Lakukan Kunjungan di Pos Pantau Cikampek Utama

Wednesday, 25 December 2024 - 22:55 WIB

Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Wednesday, 25 December 2024 - 14:10 WIB

Riza Patria Pastikan Kemendes PDT All Out Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi

Berita Terbaru

Nasional

Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru

Thursday, 26 Dec 2024 - 22:58 WIB

Fani, tengah berkoordinasi dengan tim teknis melalui Handy Talky saat mengawasi pekerjaan di GKI Gereformeerd, Semarang, Jawa Tengah.

Berita Utama

Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 Dec 2024 - 18:48 WIB

foto istimewa

News

KKP Pastikan Pasokan Ikan Aman Saat Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 Dec 2024 - 18:39 WIB

Nasional

Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta

Thursday, 26 Dec 2024 - 17:42 WIB