DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan penggunaan Katalog Elektronik atau e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk mendukung sistem pelelangan yang terbuka, efisien, cepat, dan akuntabel. Hari ini Kamis (10/2/2022), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi kembali melakukan penandatanganan Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-katalog) Sektoral Bidang Bina Marga, Cipta Karya, Teknologi Cipta Karya, dan Perumahan bersama 41 penyedia jasa dan produk.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan aplikasi e-Katalog didesain seperti marketplace, di mana setiap barang dan jasa yang tersedia memiliki spesifikasi dan harga yang sesuai di pasaran. Penyedia barang dan jasa yang masuk dalam e-Katalog memiliki standar dan spesifikasi tertentu yang telah diseleksi oleh Kementerian PUPR sehingga sesuai dengan kebutuhan.
“Hari ini terdapat 41 penyedia jasa/produk yang melakukan penandatanganan kontrak dengan rincian 31 penyedia untuk Etalase Produk Pekerjaan Preservasi Jalan, 9 penyedia untuk Etalase Produk IPA Struktur Baja berkapasitas 5 – 40 liter/detik, dan 1 penyedia untuk Etalase Produk Rumah Unggul Sistem Panel Instan (RUSPIN),” kata Yudha Mediawan di Auditoirum Kementerian PUPR.
Menurut Yudha Mediawan, saat ini Kementerian PUPR telah berhasil menayangkan 12 etalase/komoditas sektor PUPR pada portal e-katalog sektoral dan 2 etalase baru yang akan tayang. Tercatat hingga November 2021, Kementerian PUPR telah melakukan realisasi e-purchasing sebesar Rp499,7 miliar melalui transaksi komoditas alat berat operasional Sumber Daya Air, bahan banjiran, Sprinkler, IPA Mobile, Mobile Pump, preservasi jalan, jalan jembatan, dan kendaraan sanitasi. “Jumlah komoditas akan kita tambah hingga tahun 2024 sebanyak 54 produk,” tutur Yudha Mediawan.
Setelah penandatanganan kontrak payung ini, Yudha Mediawan menambahkan, diharapkan dapat segera tayang pada aplikasi e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dimanfaatkan oleh Unit Organisasi Kementerian PUPR bersama instansi terkait melalui mekanisme e-purchasing antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Keunggulan penggunaan e-katalog dalam prosesnya akan lebih cepat, efisien, dan akuntabel karena harga dikontrol secara elektronik sesuai pasar. Harga juga tidak banting-bantingan antar penyedia, dan efisiensi secara waktu, kalau lelang normal 45 hari, ini 2 minggu saja sudah bisa kerja,” tutur Yudha Mediawan.
Katalog Elektronik adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. Penerapan sistem ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres No. 1 Tahun 2015, yang menekankan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue.
Sistem ini sekaligus dukungan Kementerian PUPR dalam upaya pencegahan korupsi melalui Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, atau STRANAS-PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Perpres no. 54 tahun 2018 yang salah satu fokusnya pada bidang keuangan negara. (*)