Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Alifudin: Jangan Rampas Hak Rakyat

Monday, 14 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyayangkan kebijakan Pemerintah yaitu Permenaker No 2 tahun 2022, yang menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh.

“Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di PHK membutuhkan uang JHT. Tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun,” ucap Alifudin, Sabtu (12/02/2022).

Alifudin pun berharap kepada pemerintah agar lebih berpihak kepada rakyat dan segera meninjau ulang kembali pasalnya permenaker 2 tahun 2022 ini akan berdampak langsung terhadap para buruh.

“Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin.

Alifudin juga meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di Audit Forensik Keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.

“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun,” tambah Alifudin.

Bang Alif sapaan akrabnya, juga meminta kepada pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada UU Cipta Kerja lalu Soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan Hari Tua.

“Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran” tegas alifudin

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

See also  Sekjen PDIP Ajak Masyarakat Bersatu Padu Menangkan Perang Melawan Covid-19

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berita Terkait

Hasanuddin Siaga 98′ KPK dan Danantara
Terima Aduan Nelayan Soal Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran
GKR Hemas Dorong Jaringan Politik Perempuan Wujudkan Politik yang Implementatif
Kemendes dan PP Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Bangun Desa
Yulian Gunhar Tekankan Pentingnya Persatuan dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI
PDIP Tarik Kadernya Ikuti Retreat, Senator Gus Hilmy: Menghambat Pembangunan Daerah
Haidar Alwi: Jangan Terjebak Upaya Pecah Belah Prabowo dan Jokowi.
Yulian Gunhar Tegaskan Pentingnya Persatuan di Tengah Perbedaan Politik

Berita Terkait

Wednesday, 26 March 2025 - 19:33 WIB

Hasanuddin Siaga 98′ KPK dan Danantara

Thursday, 20 March 2025 - 23:08 WIB

Terima Aduan Nelayan Soal Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran

Thursday, 13 March 2025 - 07:50 WIB

GKR Hemas Dorong Jaringan Politik Perempuan Wujudkan Politik yang Implementatif

Tuesday, 11 March 2025 - 16:21 WIB

Kemendes dan PP Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Bangun Desa

Tuesday, 25 February 2025 - 16:44 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Pentingnya Persatuan dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI

Berita Terbaru

News

21 Ribu Per Hari, Whoosh Dipadati Penumpang Liburan

Friday, 4 Apr 2025 - 19:00 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Harga Cabai Stabil Sepanjang Libur Lebaran 2025

Friday, 4 Apr 2025 - 18:52 WIB